Polres Tangsel Tangkap Polisi Gadungan

| Kamis, 07 Oktober 2021 | 05.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan empat mobil milik rental RM di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang. Tersangka berinisial AIP (26) ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah.


Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin mengungkapkan awalnya AIP membeli mobil dari showroom RM dengan membayar penuh. Kemudian tersangka kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tidak melakukan pembayaran.

"AIP melakukan pembelian mobil di rental RM sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah," jelas Iman kepada wartawan, dilansir dari pmjnews.com, Rabu (6/10/2021).

Selain menangkap tersangka, kata Iman, pihaknya juga menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard. Tak hanya itu, saat meringkus AIP, petugas juga menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP.

"Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian," tuturnya.

Iman menduga identitas palsu sebagai anggota polisi ini kerap digunakan tersangka untuk menarik simpati para korbannya saat melancarkan aksi penipuan.

"Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI