Polisi Bubarkan Pesta Halloween di Kota Bekasi

| Senin, 01 November 2021 | 04.36 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kepolisian membubarkan pesta perayaan Halloween di dua lokasi di Kota Bekasi, Sabtu (30/10/2021) malam. Mereka dibubarkan lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. 


Lokasi pertama pesta yang dibubarkan di Omma Restaurant di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sedangkan lokasi kedua di Tiffany Club and Lounge di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat memastikan pesta yang dilakukan di dua tempat tersebut melanggar prokes. Seluruh pengunjung diperiksa dan didata identitasnya. 

”Pengunjung restoran itu berjubel dan telah melewati jam operasional sebagaimana aturan PPKM Level 2. Jadi kami bubarkan,” jelas Agus, dilansir dari pmjnews.com, Minggu (31/10/2021). 

Agus menjelaskan, razia penegakan prokes ini memang rutin dilakukan. Saat sedang berpatroli, petugas mendapati informasi adanya pesta yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan berkerumun. 

Saat tiba di lokasi, lanjut dia, petugas mendapati masyarakat sedang berpesta tanpa mengedepankan protokol kesehatan. Pesta tersebut pun langsung dibubarkan dengan peringatan keras. 

”Mereka sudah melewati batas waktu hingga pukul 00.00 WIB," tuturnya. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di beberapa tempat lain yang disinyalir menggelar pesta serupa. Apabila ditemukan pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada manajemen kafe. 

“Kita lakukan peneguran secara lisan, kalau memang mereka membandel lagi kita lakukan tindakan yang lebih tegas dengan melakukan penyegelan,” tukasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI