Menteri Tjahjo: Hari Antikorupsi Sedunia, Momentum Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

| Selasa, 07 Desember 2021 | 11.33 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama.


“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (05/12).

Menurut Tjahjo, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum. "Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Tjahjo.

Pada berbagai kesempatan, Mantan Menteri Dalam Negeri ini tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) akan area rawan korupsi yang harus diwaspadai. Diantaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. 

Ia menegaskan untuk memerangi korupsi, pemerintah konsisten melakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digawangi oleh beberapa kementerian dan lembaga. Kolaborasi yang efektif dalam ekosistem pencegahan korupsi terus dilakukan untuk menciptakan gerakan yang masif dalam Stranas PK. 

“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Tjahjo, telah ada Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan. 

Menteri Tjahjo pun menilai dengan UU KPK yang baru ini, komisi antirasuah ini akan terus menunjukkan kinerja yang semakin baik dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi. "Banyak kerja dari KPK saat ini yang layak diapresiasi," ujarnya. 

Setidaknya, kata Tjahjo, kinerja KPK saat ini telah menjawab kritikan yang awalnya meragukan kerja komisi anti rasuah sekarang dengan adanya UU KPK yang baru. Kritikan itu dijawab dengan kerja nyata.

Penindakan kasus korupsi relatif tidak tebang pilih. Siapa pun jika ditemukan bukti terlibat korupsi, akan ditindak. "Saya pikir dengan UU baru ini, KPK semakin menemukan _performance_ pemberantasan korupsi. KPK menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

KPK juga tetap tegas. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan setidaknya jadi bukti bahwa KPK terus bekerja, disamping terus mengintensifkan kerja pencegahan. "OTT KPK jadi bukti lembaga ini tidak tebang pilih. Sebagai bukti, OTT KPK terhadap menteri, pihak swasta, para kepala daerah, dan para pejabat dan ASN. Tentunya sebagai salah satu instrumen penindakan OTT harus ditingkatkan terus," ujarnya.

*Dukungan Reformasi Birokrasi dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi*
Reformasi birokrasi yang kini terus dilakukan, menurutnya, tak hanya untuk membuat birokrasi menjadi lincah dan efektif tapi juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah beberapa dari sekian ikhtiar komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan ZI terus di dorong sejak tahun 2014.

“Dari tahun ke tahun, unit kerja yang mendapat predikat WBK maupun WBBM terus mengalami peningkatan. Antusiasme juga terlihat sangat tinggi dilihat dari usulan yang disampaikan,” katanya. Secara rinci, sebanyak 1.459 unit berpredikat WBK dan ada 139 unit berpredikat WBBM.

Aparatur negara dimana pun berada, khususnya para pejabat di kementerian, lembaga, dan pemda diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagaimana mencegah   dan menekan praktik korupsi. “Seharusnya pimpinan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Melawan dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi bukan pekerjaan gampang. Tapi ini pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten. Dan yang patut diapresiasi, kini tingkat kepatuhan terhadap strategi pencegahan korupsi kian membaik.

Untuk pembangunan ZI, pelaksanaan aksi ini berjalan sangat baik. Namun terdapat beberapa fokus dalam tubuh pemerintah yang harus terus diperbaiki untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Misal kawasan pelabuhan masih terdapat kendala besar karena masing-masing proses bisnis di antara unit layanan belum terintegrasi dengan baik. “Tentu saja hal ini berpotensi menciptakan prosedur yang masih panjang dan tidak transparan atau sulit terdeteksi praktik korupsinya," kata Menteri Tjahjo.

Dalam Stranas PK, mendorong peningkatan layanan pelabuhan dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan birokrasi di sepuluh pelabuhan laut utama. Penguatan pengawasan dan akomodir pengaduan masyarakat  juga dilakukan.

Fokus pencegahan korupsi juga dilakukan dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Beberapa kemajuan signifikan telah berhasil dicapai karena adanya komitmen kuat dan kerja sama yang baik antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penguatan APIP dilakukan dari dua aspek utama yakni kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan kinerja APIP dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, sehingga penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah menjadi efisien dan efektif.

Namun demikian, upaya untuk meningkatkan efektivitas dan independensi APIP masih tetap menjadi pertanyaan besar karena menyangkut kompetensi ASN dan terutama kultur birokrasi yang masih permisif. “Sementara implementasi terkait pemenuhan jumlah APIP masih terkendala dengan kemampuan fiskal APBN dan proses penyesuaian kompetensi yang butuh waktu panjang," katanya.

Pencapaian lainnya adalah dalam penataan kelembagaan. Akselerasi ini dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi di kementerian, lembaga, dan pemda yang diharapkan selesai pada tahun ini. Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 46 ribu jabatan administrasi yang telah dialihkan. 

Kemajuan penataan kelembagaan berhasil dicapai karena adanya komitmen kuat dan kerja sama baik antar instansi pemerintah. Sejalan dengan ini perubahan pola pikir ASN dengan penerapan core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa. Implementasi BerAKHLAK terus didorong dan diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.

Pelaksanaan sistem merit juga terus ditingkatkan. Penerimaan, mutasi hingga kenaikan jabatan didorong untuk dilakukan secara terbuka. Dengan diterapkannya manajemen ASN berdasarkan sistem merit, maka ASN ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang.  

Percepatan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) telah dilakukannya secara terbuka dan transparan dan dapat dimonitor oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi SIJAPTI. Namun permasalahan data yang belum tersedia secara akurat mendorong Tim Stranas PK untuk terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan manajemen data ASN dengan melibatkan 87 kementerian dan lembaga _piloting._

Transparansi dalam birokrasi juga dilakukan melalui implementasi SPBE. Hasil evaluasi maturitas penerapan SPBE pada kementerian, lembaga, dan pemda, menunjukan perbaikan yang signifikan.

Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional sedang dalam proses penetapan oleh Presiden. Pada saat yang sama, secara paralel Kementerian PANRB juga menyusun Peraturan Menteri PANRB tentang Peta Rencana SPBE Nasional.

Tim Stranas PK mendorong pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa hingga nasional yang terintegrasi secara elektronik. Hasil-hasil pembangunan pun ditampilkan seperti panjang jalan yang dibangun, gedung sekolah yang direhabilitasi, fasilitas kesehatan yang kesemuanya teragregasi di tingkat nasional mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan/penatausahaan, hingga pelaporan atau audit.

Hingga akhirnya integrasi sistem secara elektronik ini akan mencegah korupsi dan intervensi pihak-pihak lain ke dalam anggaran karena perencanaannya transparan. Program prioritas nasional dapat dilihat juga implementasinya.

Dalam kaitan pengadaan barang/jasa diupayakan mekanisme pengadaan secara digital dalam proses pengadaaan barang dan jasa berbasis harga. Demikian juga pembayaran, misalnya melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, internet banking atau mekanisme payment gateway yang sudah berkembang. 

Dengan demikian, lanjut Tjahjo proses transaksi belanja barang/jasa pemerintah menjadi lebih transparan dan efisien secara waktu dan biaya. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor pengadaan karena minimnya pertemuan antara penyedia dan pengguna barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) juga menjadi salah satu prioritas Stranas PK. Hal ini dilakukan dengan mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum, sehingga penegakan hukum di Indonesia lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kehadiran teknologi informasi harus dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan. Peningkatan integritas aparat penegak hukum juga menjadi fokus dengan memperbaiki dan mempertimbangkan kelayakan kesejahteraan yang memadai. 

Selain itu, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), KPK dan lembaga survei terpercaya melaksanakan survei secara rutin. Survei ini dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dan persepsi antikorupsi. 

Komponen yang dilihat dalam survei kualitas pelayanan mencakup kejelasan informasi dan alur layanan, waktu dan biaya layanan, serta respons petugas dalam memberikan layanan. "Sedangkan untuk survei antikorupsi mencakup praktik pungutan liar, percaloan, penerimaan imbalan di luar ketentuan, serta tindakan diskriminasi petugas dalam pemberian pelayanan," ujarnya.

Hasil dari survei tersebut, jelas Tjahjo, Indeks Pelayanan Publik tahun 2020 dalam skala 0 sampai 5 yakni menunjukan indeks 4,00 untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara di tingkat pemerintah kabupaten atau kota adalah sebesar 3,68.
 
Perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat. Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. 

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia disusun dari dua dimensi yaitu dimensi persepsi dan pengalaman. Indeks persepsi tahun 2020 sebesar 3,68 persen, menurun 0,12 poin dibandingkan tahun 2019. Sementara Indeks Pengalaman tahun 2020 sebesar 3,91 naik 0,26 poin dari tahun 2019. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya sistem pelayanan publik di Indonesia.

Berdasarkan survei tersebut, masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan anti korupsi. “Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, tidak ada calo, serta perilaku ASN-nya yang sudah tidak menawarkan  jasa layanan di luar ketentuan," ujarnya. 

Pelaksanaan reformasi birokrasi tentu bermuara pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terus dilakukan di berbagai daerah menjadi wujud dari pemangkasan alur birokrasi. 

Hal lain yang berkaitan layanan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, dan penguatan inovasi yang berkelanjutan. Kedepannya, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional. _*(HUMAS MENPANRB)*_


*SIARAN PERS KEMENTERIAN PANRB*
6 DESEMBER 2021 – 500/HUMAS-MENPANRB/2021

*Menteri Tjahjo: Hari Antikorupsi Sedunia, Momentum Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi*

*JAKARTA* – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (05/12).

Menurut Tjahjo, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum. "Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Tjahjo.

Pada berbagai kesempatan, Mantan Menteri Dalam Negeri ini tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) akan area rawan korupsi yang harus diwaspadai. Diantaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. 

Ia menegaskan untuk memerangi korupsi, pemerintah konsisten melakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digawangi oleh beberapa kementerian dan lembaga. Kolaborasi yang efektif dalam ekosistem pencegahan korupsi terus dilakukan untuk menciptakan gerakan yang masif dalam Stranas PK. 

“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Tjahjo, telah ada Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan. 

Menteri Tjahjo pun menilai dengan UU KPK yang baru ini, komisi antirasuah ini akan terus menunjukkan kinerja yang semakin baik dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi. "Banyak kerja dari KPK saat ini yang layak diapresiasi," ujarnya. 

Setidaknya, kata Tjahjo, kinerja KPK saat ini telah menjawab kritikan yang awalnya meragukan kerja komisi anti rasuah sekarang dengan adanya UU KPK yang baru. Kritikan itu dijawab dengan kerja nyata.

Penindakan kasus korupsi relatif tidak tebang pilih. Siapa pun jika ditemukan bukti terlibat korupsi, akan ditindak. "Saya pikir dengan UU baru ini, KPK semakin menemukan _performance_ pemberantasan korupsi. KPK menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

KPK juga tetap tegas. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan setidaknya jadi bukti bahwa KPK terus bekerja, disamping terus mengintensifkan kerja pencegahan. "OTT KPK jadi bukti lembaga ini tidak tebang pilih. Sebagai bukti, OTT KPK terhadap menteri, pihak swasta, para kepala daerah, dan para pejabat dan ASN. Tentunya sebagai salah satu instrumen penindakan OTT harus ditingkatkan terus," ujarnya.

*Dukungan Reformasi Birokrasi dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi*
Reformasi birokrasi yang kini terus dilakukan, menurutnya, tak hanya untuk membuat birokrasi menjadi lincah dan efektif tapi juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah beberapa dari sekian ikhtiar komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan ZI terus di dorong sejak tahun 2014.

“Dari tahun ke tahun, unit kerja yang mendapat predikat WBK maupun WBBM terus mengalami peningkatan. Antusiasme juga terlihat sangat tinggi dilihat dari usulan yang disampaikan,” katanya. Secara rinci, sebanyak 1.459 unit berpredikat WBK dan ada 139 unit berpredikat WBBM.

Aparatur negara dimana pun berada, khususnya para pejabat di kementerian, lembaga, dan pemda diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagaimana mencegah   dan menekan praktik korupsi. “Seharusnya pimpinan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Melawan dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi bukan pekerjaan gampang. Tapi ini pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten. Dan yang patut diapresiasi, kini tingkat kepatuhan terhadap strategi pencegahan korupsi kian membaik.

Untuk pembangunan ZI, pelaksanaan aksi ini berjalan sangat baik. Namun terdapat beberapa fokus dalam tubuh pemerintah yang harus terus diperbaiki untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Misal kawasan pelabuhan masih terdapat kendala besar karena masing-masing proses bisnis di antara unit layanan belum terintegrasi dengan baik. “Tentu saja hal ini berpotensi menciptakan prosedur yang masih panjang dan tidak transparan atau sulit terdeteksi praktik korupsinya," kata Menteri Tjahjo.

Dalam Stranas PK, mendorong peningkatan layanan pelabuhan dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan birokrasi di sepuluh pelabuhan laut utama. Penguatan pengawasan dan akomodir pengaduan masyarakat  juga dilakukan.

Fokus pencegahan korupsi juga dilakukan dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Beberapa kemajuan signifikan telah berhasil dicapai karena adanya komitmen kuat dan kerja sama yang baik antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penguatan APIP dilakukan dari dua aspek utama yakni kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan kinerja APIP dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, sehingga penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah menjadi efisien dan efektif.

Namun demikian, upaya untuk meningkatkan efektivitas dan independensi APIP masih tetap menjadi pertanyaan besar karena menyangkut kompetensi ASN dan terutama kultur birokrasi yang masih permisif. “Sementara implementasi terkait pemenuhan jumlah APIP masih terkendala dengan kemampuan fiskal APBN dan proses penyesuaian kompetensi yang butuh waktu panjang," katanya.

Pencapaian lainnya adalah dalam penataan kelembagaan. Akselerasi ini dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi di kementerian, lembaga, dan pemda yang diharapkan selesai pada tahun ini. Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 46 ribu jabatan administrasi yang telah dialihkan. 

Kemajuan penataan kelembagaan berhasil dicapai karena adanya komitmen kuat dan kerja sama baik antar instansi pemerintah. Sejalan dengan ini perubahan pola pikir ASN dengan penerapan core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa. Implementasi BerAKHLAK terus didorong dan diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.

Pelaksanaan sistem merit juga terus ditingkatkan. Penerimaan, mutasi hingga kenaikan jabatan didorong untuk dilakukan secara terbuka. Dengan diterapkannya manajemen ASN berdasarkan sistem merit, maka ASN ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang.  

Percepatan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) telah dilakukannya secara terbuka dan transparan dan dapat dimonitor oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi SIJAPTI. Namun permasalahan data yang belum tersedia secara akurat mendorong Tim Stranas PK untuk terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan manajemen data ASN dengan melibatkan 87 kementerian dan lembaga piloting.

Transparansi dalam birokrasi juga dilakukan melalui implementasi SPBE. Hasil evaluasi maturitas penerapan SPBE pada kementerian, lembaga, dan pemda, menunjukan perbaikan yang signifikan.

Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional sedang dalam proses penetapan oleh Presiden. Pada saat yang sama, secara paralel Kementerian PANRB juga menyusun Peraturan Menteri PANRB tentang Peta Rencana SPBE Nasional.

Tim Stranas PK mendorong pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa hingga nasional yang terintegrasi secara elektronik. Hasil-hasil pembangunan pun ditampilkan seperti panjang jalan yang dibangun, gedung sekolah yang direhabilitasi, fasilitas kesehatan yang kesemuanya teragregasi di tingkat nasional mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan/penatausahaan, hingga pelaporan atau audit.

Hingga akhirnya integrasi sistem secara elektronik ini akan mencegah korupsi dan intervensi pihak-pihak lain ke dalam anggaran karena perencanaannya transparan. Program prioritas nasional dapat dilihat juga implementasinya.

Dalam kaitan pengadaan barang/jasa diupayakan mekanisme pengadaan secara digital dalam proses pengadaaan barang dan jasa berbasis harga. Demikian juga pembayaran, misalnya melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, internet banking atau mekanisme payment gateway yang sudah berkembang. 

Dengan demikian, lanjut Tjahjo proses transaksi belanja barang/jasa pemerintah menjadi lebih transparan dan efisien secara waktu dan biaya. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor pengadaan karena minimnya pertemuan antara penyedia dan pengguna barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) juga menjadi salah satu prioritas Stranas PK. Hal ini dilakukan dengan mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum, sehingga penegakan hukum di Indonesia lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kehadiran teknologi informasi harus dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan. Peningkatan integritas aparat penegak hukum juga menjadi fokus dengan memperbaiki dan mempertimbangkan kelayakan kesejahteraan yang memadai. 

Selain itu, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), KPK dan lembaga survei terpercaya melaksanakan survei secara rutin. Survei ini dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dan persepsi antikorupsi. 

Komponen yang dilihat dalam survei kualitas pelayanan mencakup kejelasan informasi dan alur layanan, waktu dan biaya layanan, serta respons petugas dalam memberikan layanan. 

"Sedangkan untuk survei antikorupsi mencakup praktik pungutan liar, percaloan, penerimaan imbalan di luar ketentuan, serta tindakan diskriminasi petugas dalam pemberian pelayanan," ujarnya.

Hasil dari survei tersebut, jelas Tjahjo, Indeks Pelayanan Publik tahun 2020 dalam skala 0 sampai 5 yakni menunjukan indeks 4,00 untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara di tingkat pemerintah kabupaten atau kota adalah sebesar 3,68.
 
Perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat. Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. 

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia disusun dari dua dimensi yaitu dimensi persepsi dan pengalaman. Indeks persepsi tahun 2020 sebesar 3,68 persen, menurun 0,12 poin dibandingkan tahun 2019. Sementara Indeks Pengalaman tahun 2020 sebesar 3,91 naik 0,26 poin dari tahun 2019. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya sistem pelayanan publik di Indonesia.

Berdasarkan survei tersebut, masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan anti korupsi. “Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, tidak ada calo, serta perilaku ASN-nya yang sudah tidak menawarkan  jasa layanan di luar ketentuan," ujarnya. 

Pelaksanaan reformasi birokrasi tentu bermuara pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terus dilakukan di berbagai daerah menjadi wujud dari pemangkasan alur birokrasi. 

Hal lain yang berkaitan layanan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, dan penguatan inovasi yang berkelanjutan. Kedepannya, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI