Tiga Lapas Baru Berkonsep Smart Prison Di Pulau Nusakambangan

| Rabu, 15 Desember 2021 | 05.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly tinjau pembangunan 3 (tiga) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Selasa (14/12).


Ketiga lapas yang rencananya akan dioperasikan Tahun 2022 itu merupakan proyeksi optimalisasi manajemen penguatan sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai fokus penanggulangan aksi kejahatan luar biasa yang saat ini mulai berkembang termasuk kejahatan terorisme dan narkotika.

"Saat ini, telah terbangun Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan kategori super maximum security sebagai tempat pembinaan bagi narapidana risiko tinggi. Tahun 2021 kembali dilaksanakan pembangunan 3 (tiga) Lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kategori Lapas Maximum Security Terorisme Ngaseman, Lapas Maximum Security Narkotika Gladakan, dan Lapas kategori Minimum security Nirbaya," jelas Yasonna.

"Pembangunan ketiga lapas baru ini merupakan instruksi dari presiden sebagai penguatan sistem penyelenggaraan Pemasyarakatan. Penanggulangan overcrowded dan penempatan bandar-bandar narkotika serta pembinaan narapidana resiko tinggi," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat mendampingi MenkumHAM meninjau lokasi pembangunan lapas menuturkan bahwa pembangunan lapas baru di pulau Nusakambangan mengusung konsep SMART PRISON. Dimana konsep pembangunan mengutamakan dukungan 
teknologi terhadap inti penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Smart Building  dan Smart System  menjadi komponen utama pembangunan lapas baru di pulau Nusakambangan. Mengedepankan teknologi untuk sistem keamanan dan pembinaan sebagi inti dari penyelenggaraan pemasyarakatan, terlebih untuk lapas kategori Maksimum Security," ujar Reynhard.

Tahun 2022 direncakan ketiga lapas dapat segera dioperasikan dan disegerakan pembangunan lanjutan untuk kelengkapan fungsi ibadah, fungsi keamaan tambahan, sarana dan prasarana lingkungan, rumah dinas petugas dan sarana pendukung lainnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI