Pinjaman Rp 700 Miliar Pakai SHGB Oleh Bank Mandiri Bermasalah Secara Hukum

| Minggu, 23 Januari 2022 | 00.02 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - PT Bank Mandiri (persero) Tbk diduga melakukan kesalahan besar dalam memberikan agunan kepada nasabah.


Pasalnya, bank milik negara itu memberikan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) namun tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.

Temuan data yang mencengangkan itu diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN Depok atas dugaan mafia tanah di lahan seluas 70 hektare di dua wilayah di Sawangan, Depok.

"SHGB milik PT Pakuan yang saat ini dalam proses persidangan ternyata diagunkan ke bank Mandiri dengan nilai lebih dari setengah Triliun," Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H yang menjadi saksi ahli pada sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, diketahui bahwa SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.

"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," kata Dr. Fahri Bachmid dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu.

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.

"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurangnya ketelitin mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," ungkapnya usai persidangan.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap Bank Mandiri. Salah seorang wanita yang menjadi perwakilan juga sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut sekaligus menjelaskan pinjaman yang diberikan.

Dari temuan itu, Bank Mandiri selaku pihak yang memberikan agunan diduga tak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas SHGB yang diajukan oleh PT Pakuan.

"Ada dugaan oknum pegawai BUMN itu ikut terlibat sehingga bisa mengucurkan uang yang jumlahnya sangat besar. Karena dengan mudahnya mereka menggelontorkan uang sebesar Rp700 miliar dengan jaminan SHGB yang hingga kini masih dalam proses sidang," jelas Dr. Fahri Bachmid. 

Mengacu pada data yang didapat, SHGB yang diduga cacat administrasi itu antara lain adalah : 

1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1970/Kel.Sawangan, terbit tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur No. 680/Sawangan/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas 2.871 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1971/Kel.Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 682/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017 luas 46.370 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1972/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 272/Sawangan/2015 tanggal 28 Desember 2017, luas 75.525 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1973/Sawangan, terbit  tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 683/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017, luas 41.174 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1976/Sawangan, terbit tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur No. 759/Sawangan/2017 tanggal 7 Juni 2018, luas 503.340 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok beserta pecahannya yaitu :

5.1 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2051/Kel.Sawangan,  terbit  tanggal 8 Juli 2021, Surat Ukur No. 2520/Sawangan/2021 tanggal 6 Juli 2021, luas 99.800 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

5.2 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2052/Kel.Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2521/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 19.310 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

5.3 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2053/Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2522/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 40.100 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok.

Keseluruhan surat yang dijadikan agunan itu pun saat ini tengah menjadi objek sengketa dan dalam persidangan di PTUN Bandung.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Humas Bank Mandiri Dicky Kristanto yang dihubungi via WhatsApp tak memberikan jawaban sedikit pun. Pesan singkat yang dikirim hanya terlihat di baca tanpa membalas sepatah kata pun.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI