Gerak Cepat Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Ketum KNPI Menuai Pujian

| Rabu, 23 Februari 2022 | 08.52 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPP PGK) Bursah Zarnubi mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. 


"Alhamdulillah lebih kurang 24 jam jajaran Polda Metero Jaya sudah menangkap pelaku (penganiaya Haris). kerja cepat dan tepat ini harus kita apresiasi," ujar Bursah kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Menurut Bursah, Polda Metro Jaya juga harus juga mengungkap motif dan apakah ada aktor atau dalang dibalik penganiayaan Haris Pertama tersebut. Begitu juga soal motif pelaku. 

"Ini biar terang benderang karena kita ingin tahu apakah ada dalangnya dan apa motivasinya mereka menganiaya Haris," katanya. 

Bursah berharap, penganiaayaan  kepada Haris ini tidak terkait dengan sikap dan kritik yang selama ini digaungkan Haris Pertama kepada pemangku kebijakan. Sebab, jika penganiayaan itu dilakukan karena Haris terus menyampaikan kritik, kata Bursah, hal tersebut berbahaya bagi kaum aktivis pergerakan lainnya, yang ingin negara ini aman, damai dan berlangsung demokratis. 

"Kita menyampaikan kritik dan pendapat dimanapun berada dilindungi oleh undang-undang. Apa yang dialami Haris tidak boleh terulang. Tidak boleh ada penganiyaan kepada siapapun. Perbuatan keji,sadis, dan babar, serta tindakan premanisme lainnya harus diakhiri di negara ini," tegas Bursah. 

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyoam Haris. Mereka ditangkap kurang dari 1x24 jam. 

"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, dilansir dari pmjnews, Selasa (22/2/2022).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukasnya. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI