Polemik Restitusi bagi Korban HW Dapat Perhatian Pengadilan Tinggi Bandung

| Senin, 28 Februari 2022 | 20.23 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Polemik seputar pembebanan restitusi bagi korban pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bandung, dengan pelaku Herry Wirawan (HW) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai bagian negara, ternyata sudah mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro di kantornya, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/2-2022). Saat menerima Wakil Ketua LPSK yang hadir bersama Kepala Biro Pemenuhan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung didampingi Mas Hushendar, Wakil Ketua beserta jajaran Pengadilan Tinggi Bandung lainnya. 

Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jawa Barat merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK. Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Kedua, berdasarkan UU, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice colloborator), hanya saja sayangnya masih APH (aparat penegak hukum) masih merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Edwin.

Ketiga, dalam setahun terakhir, kata Edwin, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim khususnya pada isu restitusi. Hasilnya terlihat sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi.

Edwin menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian LPSK adalah perkara Herry Wirawan, “LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat,” tandasnya.

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. “Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” ungkap Edwin.

Karena itulah, kata Edwin, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti. “Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” imbuh Edwin.

Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

LPSK Temui HW
Sehari sebelumnya, Kamis (24/2-2022), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengan HW. 

Agenda utama dialog itu, menurut Edwin, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan HW dipersidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelurusi kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. 

Dari pernyataan HW yang siap bertanggung jawab, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi. 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali. Dalam pertemuan tersebut Livia, mengevaluasi rehabilitasi psikoligis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI