Kasasi Ditolak MA, Rektor UIN Jakarta Kembali Kalah Lawan Dua Mantan Wakilnya

| Rabu, 20 Juli 2022 | 13.14 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas pemecatan Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer sebagai Wakil periode 2018-2023.


Berdasarkan penelusuran pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 itu diputus tolak pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang diajukan sekitar awal tahun kemarin, maka ini menjadi kemenangan lanjutan bagi kedua mantan Wakil Rektor tersebut setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat pertama dan banding.

Berdasarkan konfirmasi dari Mujahid A. Latief, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, setelah adanya putusan kasasi ini pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Langkah pertama yang dilakukan oleh Mujahid adalah mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan TUN Serang. Merespon permohonan ini, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Serang Nomor Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Mujahid juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pihak yang kalah dalam perkara a quo agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud” kata Mujahid.

“Isi putusannya tegas, paling tidak ada 2 hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor, pertama mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor,

kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai seorang pendidik dan guru besar agar berbesar hati dan memberikan contoh yang baik dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan.

“Kalau Tergugat dengan jabatannya sebagai Rektor, sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagai pendidik, sebagai guru besar, tidak memberikan contoh yang baik dengan tidak melaksanakan dan tidak menaati putusan pengadilan, lalu kepada siapa kita berharap hukum bisa tegak di negeri ini?” kata Mujahid.

Namun, kata Mujahid, jika Rektor tetap tidak melaksanakan isi putusan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan agar putusan tersebut dieksekusi, termasuk bersurat ke PTUN Serang.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Tergugat akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mujahid menuturkan bahwa kasasi merupakan upaya hukum biasa pada tingkat akhir di Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan putusan kasasi merupakan putusan yang kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak Tergugat.

“Dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” tegas Mujahid.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amani Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding tersebut dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.
Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI