Komisi XI Setujui Pelaksanaan PMN Non Tunai Dua BUMN

| Rabu, 09 November 2022 | 05.09 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mendukung Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai 2022 yang akan diberikan kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian BUMN yaitu tanah dan gedung kantor untuk PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dan tanah aset properti untuk PT Sejahtera Eka Graha. 

 
Ia berharap PMN Non Tunai tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik dan mampu menambah keuntungan bagi dua BUMN tersebut. "Saya ingin lokasi yang dikembangkan oleh PT Sejahtera ini juga berdampak bagi masyarakat setempat, mampu menyerap tenaga kerja, berdampak ekonomi secara keseluruhan di daerah tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dilansir dari dpr.go.id Selasa (8/11/2022).
 
Lebih lanjut, kepada PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), Bertu mendorong perusahaan logistik milik negara ini untuk meningkatkan sosialisasi dan promosinya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih familiar dengan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik sejak 1947 tersebut.
 
"Negara kita ini kan terdiri dari pulau-pulau pak, rata-rata setiap angkutan antar provinsi itu dilakukan multi moda, artinya ada moda darat dan moda laut untuk urusan logistik. Ini saya kira perlu juga bagi PT Varuna ini untuk melakukan sosialisasi. Saya Anggota DPR RI, dulu saya sebelum menjadi Anggota DPR banyak bekerja di pelabuhan pak, PT Varuna saya baru dengar ini. Artinya sosialisasi dari PT Varuna ini masih perlu promosi dari PT Varuna ini," imbuhnya.
 
Diketahui, Komisi XI menyetujui pelaksanaan PMN Non Tunai 2022 kepada PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN pada Kementerian BUMN yaitu tanah dan gedung kantor yang berlokasi di Gedung Plaza Pasifik yang akan digunakan sebagai Kantor Pusat PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Sedangkan kepada PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN pada tanah aset properti Eks BPPN yang dikelola Kemenkeu di Kawasan Bogor Timur.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI