Setujui RUU 8 Provinsi, F-Partai Gerindra Berikan Sejumlah Catatan Penting

| Jumat, 18 November 2022 | 06.38 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Fraksi Partai Gerindra menyatakan menyetujui RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Hal ini karena alas hukum saat ini masih berdasarkan pada UUDS 1950. 


Oleh karena, itu perlu membuat alas hukum yang sesuai dengan UUD 1945 dalam kerangka NKRI dan masih ada alas hukum provinsi yang menyatu dengan provinsi lainnya sehingga perlu dibuat undang-undang secara tersendiri. Namun F-Gerindra dengan memberikan beberapa catatan penting.
 
Pertama, Pandangan F- Partai Gerindra yang diserahkan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Andika Pandu Puragabaya pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, pada Kamis (17/11/2022) itu memberikan catatan dalam pembentukan alas hukum 8 Provinsi harus mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah di masing-masing provinsi, memperkuat pembangunan serta mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945.
 
Kedua, Frasa “terdiri atas” yang menerangkan cakupan wilayah provinsi perlu diganti dengan frasa “dibagi atas”. Hal tersebut sesuai dengan substansi pada pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Frasa “dibagi atas” dalam pasal tersebut memiliki maksud negara Indonesia adalah negara kesatuan berbeda dengan “terdiri atas” yang lebih menunjukan substansi federalisme.
 
Ketiga, 8 provinsi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda yang mencakup aspek kewilayahan, potensi sumber daya alam serta suku bangsa dan budaya. Karakteristik tersebut perlu disebutkan secara komprehensif untuk menggambarkan potensi masing-masing daerah sebagai modal untuk memperkuat pembangunan kedelapan provinsi tersebut.
 
Penentuan karakteristik itu tidak harus membatasi potensi yang lebih besar yang dimiliki oleh masing-masing provinsi. Untuk menjelaskan karakteristik perlu ditambah frasa “namun tidak terbatas”. Frasa ini menjelaskan bahwa provinsi yang bersangkutan memiliki potensi yang lebih besar selain yang disebutkan dan diuraikan dalam RUU 8 Provinsi tersebut. F-Partai Gerindra menginginkan cakupan wilayah masing-masing provinsi perlu disebutkan secara lebih komprehensif mencakup titik koordinat secara geografis, luas wilayah daratan, luas wilayah perairan laut dan juga perbatasan wilayah.
 
Terakhir, dalam RUU Provinsi Bali yang memberikan kewenangan menggali retribusi dan kontribusi dari wisatawan perlu pengaturan yang lebih komprehensif dalam penjelasan mengenai Batasan-batasan dari ketentuan retribusi dan kontribusi tersebut. Selain itu, perlu juga dilakukan harmonisasi dengan undang-undang no. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI