Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak, Pidanakan Mereka Demi Penegakan Hukum

| Rabu, 09 November 2022 | 00.05 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah. Bukan hanya itu, mereka juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen yang juga mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun Selasa, (8/11/2022) di Jakarta.

“Mestinya, Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal, mereka itu harus bertanggungjawab, dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Rudy Darmawanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).

Pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair tersebut, lanjut Ruddy, Berdasarkan ketentuan di Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, Perusahaan farmasi diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai ketentuan dan tercemar tanpa informasi benar serta tidak menarik dari peredaran, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. Dan apabila mengakibatkan kematian, dikenakan tambahan hukuman, yakni pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan dicabut ijin produksinya.

Tidak hanya itu, BPOM, Kemenkes, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang karena lalai menjalankan fungsinya dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dan kesalahan yang menyebabkan luka berat hingga kematian orang lain. Sedangkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dalam Pasal 338 dan 340

“Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat obat sirop yang mengandung EG, DEG, dan EGBE sehingga menyebabkan gagal ginjal akut anak merebak. Maka Kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban hukum, Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (1,2) UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha (farmasi) bertanggung jawab memberikan ganti rugi karena mengkonsumsi obat berbahaya. Ganti rugi berupa perawatan kesehatan atau pemberian santunan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ruddy.

Ruddy juga mengingatkan bahwa keselamatan rakyat (anak) adalah hukum tertinggi, maka pemerintah segera mengambil langkah darurat yang serius dan cepat agar kasus ini bisa segera ditangani. Kasus gagal ginjal akut pada anak jika ingin ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ya, selain itu, dalam kasus ini, kami sangat berharap, kepada Lembaga yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang mengurusi perlindungan konsumen, yang mestinya menjadi garda terdepan membela kepentingan konsumen, kami mempertanyakan komitmennya, seperti YLKI sebaiknya membubarkan diri saja, begitu pula mereka yang mengklaim diri sebagai pembela hak-hak anak yang mestinya dalam kasus ini menjadi sosok terdepan membela kepentingan anak-anak yang menjadi korban, tapi ternyata sekarang bungkam, seperti Kak Seto dan Merdeka Sirait, sebaiknya jangan lagi bicara sok membela perlindungan anak, karena bagi kami soal keselamatan anak harus menjadi prioritas tanggungjawab semua pihak, terutama negara, karena itu negara harus hadir bongkar, tangkap dan adili mereka yang lalai hingga menyebabkan jatuhnya 350-an korban anak generasi penerus bangsa ini,” pungkas Rudy
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI