Ahli Psikolog Forensik Ungkap Penyimpangan Jiwa Korsa Jadi Kode Senyap

| Selasa, 27 Desember 2022 | 00.09 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (26/12/2022).


Dalam persidangan, Reza menyinggung perihal jiwa korsa dalam diri Ferdy Sambo dan Richard yang dinilai menyimpang, di mana jiwa korsa merupakan instrumen vital, penting serta krusial yang harus dimiliki anggota polisi.

“Jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian,” ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews.com, Senin (26/12/2022).

Reza menuturkan, jiwa korsa diterapkan dalam perilaku kesetiaan dengan menunjukkan ketaatan, kepatuhan hingga keseragaman yang harus dimiliki anggota polisi.

“Jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan, mereka menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir yang sama, mereka menunjukkan ketaatan, mereka menunjukkan kepatuhan, ketundukan dan keseragaman, itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian,” imbuhnya.

Meski begitu, Reza mengatakan bahwa dalam beberapa studi yang ada, terdapat bentuk penyimpangan jiwa korsa menjadi ‘Kode Senyap’ atau code of silent, di mana salah satunya yakni perintah Ferdy Sambo kepada Richard untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kode senyap adalah istilah untuk menunjuk bahwa jiwa korsa sekali lagi tempo-tempo termanifestasikan dalam bentuk penyimpangan, misalnya menutup-nutupi penyimpangan sejawat, ketaatan, kepatuhan atau tidak memberi koreksi kepada siapa pun yang sudah memberi perintah. Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang,” papar Reza.

“Konsekuensinya ketika kita menyoroti Richard atau Sambo, menurut kita tidak bisa abai terhadap jiwa korsa ini termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan,” tandasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI