Ferdy Sambo Disebut Layak Dihukum Mati

| Jumat, 09 Desember 2022 | 00.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly meyakini Ferdy Sambo akan dihukum maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.


Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Harda, sidang atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menaruhkan integritas hukum di Indonesia. 

“Dugaan pembunuhan berencana ini menjadi tragedi yang sangat mengerikan dan menyita banyak perhatian masyarakat karena dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum  ,” kata Harda dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

“Integritas hukum Indonesia akan dipertaruhkan karena semua mata akan melihat pada proses hukumnya di persidangan, hakim, JPU dan penasehat hukum akan dimonitor oleh rakyat,” jelasnya.

Karena itu, kata Harda, hakim harus memutuskan hukuman Ferdy Sambo sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu maksimal hukuman Mati. 

“Saya meminta hakim untuk menghukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati karena ini menyangkut soal kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian, tak bisa dibayangkan seorang Kadiv Propam bisa terlibat dalam dugaan skanario pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri,” terangnya.

“Rakyat terus mengikuti perkembangan dan menunggu keputusan akhir dari hakim, namun yang pasti hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Harda.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI