Kohati PB HMI Dukung Langkah Ruhana Faried Mengungkap Fenomena Pernikahan Dini di Ponorogo

| Selasa, 24 Januari 2023 | 08.34 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.  Tentu yang sebenarnya tidak hanya terjadi di Ponorogo jika berbicara lingkup Jawa Timur apalagi nasional.   

 
Angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2022 mencapai 15.212, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil duluan dan 20 persen akibat sebab lainnya. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Artinya bahwa Kasus ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Bukan hanya di ponorogo bahkan hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota terdapat fenomena yang sama, hanya saja belum terkuak. 
 
Seperti diketahui dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur mengeani batas usia perkawinan dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini berdasarkan Undang-Undang terbaru mensyaratkan baik laki-laki maupun perempuan berusia 19 tahun.  
 
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo angka permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 anak. Melihat data yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, angka dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo itu sebenarnya rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur dimana Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan dispensasi pernikahan yang diajukan selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.  
 
Mencuatnya kasus dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo yang diungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ibu Ruhana Faried, S.HI., M.HI, membuka fakta bahwa ada masalah besar yang sedang terjadi pada remaja saat ini, apalagi tantangan bangsa kita cukup berat yaitu harus menyiapkan generasi tangguh untuk menjemput bonus demografi 2045. Jika angka pernikahan anak semakin tinggi maka resiko generasi kedepan yang akan menjadi taruhanya.  
 
Umiroh Fauziah, Ketua Umum Kohati PB HMI menyampaikan dalam kesempatan wawancara, “sebagai oranisasi Pemberdayaan Perempuan, Kohati PB HMI sangat mendukung langkah Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ibu Ruhana Faried, dalam menguak kasus dispensasi perkawinan, dan mendesak semua pihak yang terkait agar gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pra nikah misalnya tentang batas usia perkawinan, dan pendidikan seks, untuk melindungi generasi muda yang menjadi harapan bangsa.” 
 
“Perlu dipahami bahwa pernikahan anak dibawah umur dapat menyebabkan resiko seperti melahirkan bayi stunting, kemudian dapat menyebabkan angka kematian Ibu dan anak yang semakin meningkat, angka perceraian yang tinggi, kesulitan ekonomi dan lain sebagainya. Belum lagi jika kaitanya dengan masalah moral yang melatarbelakangi para remaja melakukan dispenasi nikah, itu masalah sosial yang urgent untuk segera dibenahi”, lanjut Umiroh Fauziah. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Kohati PB HMI, Imayati Kalean, juga menegaskan, “Langkah ibu Ruhana adalah bentuk kepedulian sekaligus kekhawatiran atas kondisi remaja di Ponorogo. Semoga dengan kejadian ini dapat memberanikan wilayah lain untuk jujur atas fakta angka pernikahan dini yang terjadi di wilayahnya sehingga tidak terkesan menutup-nutuipi. Itu tentu akan dilakukan jika betul-betul peduli pada masa depan generasi muda Indonesia”. 
 
Dukungan ini disampaikan ini atas nama lembaga Kohati PB HMI untuk memastikan bahwa isu pernikahan dini, fenomena meningkatnya permohonan Diska adalah fakta yang harus dihadapi bersama dan tidak ada langkah-langkah dari pihak tertentu yang kemudian dapat mencederai keberanian Ibu Ruhana Faried sehingga menghambat langkah-langkah selanjutnya dalam menanggulangi persoalan ini.  
 
“Kami berharap tidak ada tindakan yang menghalang-halangi ibu Ruhana dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” terang Umiroh Fauziah di akhir wawancara.  


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI