Jadi Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

| Kamis, 16 Februari 2023 | 00.29 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus tersebut. Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dituturkannya, syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.

“(Terdakwa Bharada E) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” jelasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI