Bernasindonesia.com - Pengamat politik, Dr. Muhammad A.S. Hikam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penunjukan atau perpanjangan masa jabatan Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 2023. Hal ini untuk mengindari kegaduhan, keresahan dan kebisingan di tengah-tengah masyarakat.
“Sebab kalau ada masalah atau kegaduhan yang berat dan itu pemerintah sendiri yang akan kewalahan,” ujar As Hikam saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, Mendagri Tito jangan hanya mempertimbangkan aspek legalitas untuk memperpanjang masa jabatan Apriyadi sebagai PJ Bupati Muba. Aspek lain, seperti politik dan etik juga harus dikedepankan sebelum memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Apriyadi. Karena Apriyadi pernah disebut terlibat kasus perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.
“Yang perlu dipertimbangkan aspek etik. Aspek ini tidak lain kecuali kita bertanya, apakah media, publik, tokoh, apakah layak orang yang mempunyai track record tertentu yang kurang baik tetap dipertahankan,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa masih banyak pejabat lain yang memiliki jejak rekam baik dan berintegritas untuk diberi amanah sebagai orang nomor satu di daerah Muba. Menurutnya, jika Mendagri hanya berpegangan pada aspek legalitas tanpa mempertimbangakan aspek politik dan etik maka perpanjangan masa jabatan Apriyadi akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Makanya yang terpenting memperhatikan etik. Di Indonesia kan masih banyak tokoh-tokoh, baik di Muba atau yang lain yang memiliki track record baik agar tidak menciptakan kejolak-gejolak baru atau kegaduhan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, As Hikam mendorong masyarakat Muba terus menyuarakan aspirasinya kepada Mendagri Tito agar dikemudian hari penunjukan atau perpanjangan masa jabatan PJ Bupati Muba tidak bermasalah. Dan Mendagri Tito, kata AS Hikam, perlu mendengarkan hal yang disampaikan masyarakat Muba tersebut.
“Jadi masalah etik dan tuntutan masyarakat harus terus disuarakan agar daerah seperti Muba dan lain-lain tidak tercemari oleh perbuatan-perbuatan pejabatnya yang dikemudian bisa dipersoalkan secara etika walupun secara legal dianggap tidak bermasalah tapi secara etika dianggap ada masalah,” tambah mantan Menteri Riset dan Teknologi atau Menristek
“Kemendagri tidak boleh semaunya sendiri, hanya karena dilaporkan legal langsung ditandatangani. Tapi kan laporan-laporan di bawah tidak sama seperti itu. Harus mendengarkan aspirasi dari bawah. DPRD, tokoh masyarakat, dan mashaiswa,” tandas Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Mendagri Tito akan memperpanjang masa jabatan Apriyadi sampai satu tahun ke depan. Masa jabatan Apriyadi sendiri akan berakhir pada akhir Mei 2023 mendatang.