KPK Diminta Perjalas Status Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Isnan Fajri Dalam Kasus Suap Izin Ekspor Benur

| Senin, 05 Juni 2023 | 01.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperjelas status Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster. 


Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, kejelasan status dari KPK untuk status Isnan Fajri sangat penting karena hal itu menyangkut nasib seseorang.

“Harus clear dulu di KPK apakah yang bersangkutan diduga terlibat atau tidak karena kasihan nasib orang,” ujar Ujang saat dihubungi, Minggu (3/6/2023).

Menurut Ujang, KPK tidak boleh menggantung nasib seseorang. Dan masyarakat tidak akan menjadikan bulan-bulanan Isnan Fajri jika ada kejelasan status dia dalam kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.

“Oleh karena itu saya melihat KPK responsif terkait dengan persoalan ini. Kalau terlibat ya periksa dan kalau tidak ya bebaskan. Itu saja,” katanya.

Ujang menyampaikan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Penegakan hukum harus dijunjung tinggi dan dijadikan pengalima dalam memberantas korupsi. 

“Di hulu di clear kan baru dihilir terselesaikan. Kalau di hulu KPK menggantung maka kasihan nasib yang bersangkutan,” paparnya.

Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa pejabat Indonesia berbeda dengan pejabat di negara-negara yang sudah maju. Dia mengatakan bahwa pejabat luar negeri akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila disebut-sebut terlibat tindak pidana korupsi. 

“Di luar negeri yang sudah tinggi peradabannya mereka yang disebut-sebut saja mundur. Di kita kan enggak,” tambahnya.

Disampaikan Ujang, karir Isnan Fajri tidak akan tersandera jika KPK sudah memperjelas status dia. Sebaliknya, jika tidak ada kejelasan dari KPK, kata Ujang, maka Isnan Fajri tidak akan tenang dalam menjelani hidup bersama keluarganya.

“Makanya Mahfud MD dulu pernah mengatakan bahwa di KPK dulu bahwa orang menjadi tersangka sampai meninggal tidak terselesaikan (kasusnya). Oleh karena itu saya melihat KPK harus responsif terkait dengan persoalan ini.  Harus clear di situ karena ini terkait nasib orang. Jadi dipastikan saja sepeti apa statusnya itu. Itu lebih bagus,” pungkasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI