Umat Sudah Resah dan Polemik Ponpes Al Zaytun Harus Segera Diselesaikan

| Kamis, 22 Juni 2023 | 07.51 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Belakangan ini umat diresahkan dengan berbagai kontroversi dan dugaan penyimpangan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Untuk menjaga kondusifitas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polemik terkait Ponpes Al-Zaytun harus segera diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur.


Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dengan membentuk tim investigasi yang berkolaborasi dengan ulama, kiai, ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, juga pihak terkait lainnya untuk bertabayun, mengumpulkan data, fakta dan informasi terkait semua kontroversi dan dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Hasil investigasi ini, bisa menjadi dasar pengambilan keputusan nasib Ponpes Al-Zaytun.

“Polemik Ponpes Al Zaytun ini sudah meresahkan umat sejak lama, makanya harus segera diselesaikan. Saya minta Ponpes Al-Zaytun tidak menutup diri atas upaya tabayun ini. Pembentukan tim investigasi yang digagas Pemprov Jabar ini adalah sebuah itikad baik sehingga Ponpes Al-Zaytun diwajibkan kooperatif. Namun, jika Ponpes Al-Zaytun tidak kooperatif artinya sama dengan menghalangi-halangi negara untuk menjalankan tugasnya menjaga kondusifitas dan melindungi masyarakat dan ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/6).

Fahira Idris mengungkapkan, data dan informasi yang dikumpulkan tim investigasi ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat dan terukur atas keberadaan Ponpes ini. Jika nanti ditemukan berbagai pelanggaran misalnya soal syariat, termasuk jika ada pelanggaran administrasi dan norma hukum, maka negara harus tegas mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Pusat juga harus segera hadir dalam persoalan kontroversi Ponpes Al-Zaytun ini karena dalam otonomi daerah urusan keagamaan yaitu menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama menjadi wilayah kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam konteks Ponpes, menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan Pemerintah Daerah.

“Hemat saya, kontroversi Ponpes Al-Zaytun ini harus menjadi concern kita semua untuk segera diselesaikan dengan tuntas. Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan mengakibatkan keresahan yang lebih luas lagi. Dan ini tidak baik dalam upaya kita bersama menjaga kondusifitas menjelang gelaran Pemilu 2024,” pungkas Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI