Totok Tegaskan Divisi Penyelesaian Sengketa Merupakan Juru Damai

| Jumat, 20 Oktober 2023 | 10.29 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kelembagaan Bawaslu divisi penyelesaian sengketa merupakan juru damai yang diberi mandat oleh negara untuk meminimalisir potensi konflik baik vertikal maupun horizontal yang muncul dalam proses tahapan pemilu.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengimbau kepada jajaran pengawas pemilu agar memanfaatkan masa kerja selama lima tahun untuk meningkatkan kompetensi dalam menyelesaikan konflik sengketa proses. Hal itu disampaikan Totok dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta dalam menghadapi pemilu tahun 2024 gelombang I yang digelar di Makassar, 16-18 Oktober 2023.

"Sebentar kok kita ini, kerja kita cuma sebentar, cuma lima tahun. Setelah lima tahun tidak ada jaminan kita akan terpilih lagi. Maka kesempatan yang pendek ini harus kita jadikan sebagai momen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kita serta juga mempererat ikatan persaudaraan satu dengan lainnya," ucapnya di hadapan peserta yang belum lama ini dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota, Selasa (18/9/2023) malam.

Totok juga mengatakan, dalam tahapan pemilu yang tengah berjalan akan ditemukan banyak terjadi perbedaan pendapat. Hal ini, lanjutnya, jika dibiarkan bisa meluas, sehingga menjadi tidak terkendali.

"Bung Karno pernah mengatakan, jangan jadikan pemilu sebagai ajang perpecahan, ajang permusuhan. Jadikan pemilu sebagai ajang yang dapat menyatukan kita semua. Di sinilah peran juru damai untuk dapat mengatasi bahkan jika perlu pengantisipasi sebelum meluas dan tak terkendali," katanya.

Lebih jauh, mantan Anggota Bawaslu Jawa Timur ini mengingatkan pentingnya jejak administrasi dalam setiap penyelesaian sengketa yang dilakukan.

"Teman-teman nantinya punya kewajiban untuk melatih teman-teman di kecamatan, tapi saya ingatkan untuk terus mencatat dalam setiap laporan dan form penyelesaian sengketa antarpeserta (PSAP), yang penting itu ada jejak administrasinya," tegas Totok.

"Karena apa? Ini menjadi alat bukti kalau nanti ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, apalagi kalau sampai ditingkat Mahkamah Agung, kalau misalnya terjadi pelanggaran administratif terstruktur, sistemik dan massif," tambahnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI