Bernasindonesia.com - Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang antara lain menyatakan bahwa manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal ini mengadakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) sebagai bagian dari pelaksanaan transformasi pengukuran IP ASN berbasis meritokrasi secara daring melalui zoom meeting dihadiri oleh Kepala Biro SDM/Kepegawaian Instansi Pusat, Kepala BKD/BKPDSM/BKPP Instansi Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan BKN dan Pengelola IP ASN Instansi Pemerintah sebanyak 500 orang melalui zoom meeting dan live Youtube BKN sebanyak kurang lebih 2.994 penonton dan dibuka oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Haryomo dalam pembukaan serta pengarahannya mengatakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berpedoman pada prinsip meritokrasi saat ini memerlukan data yang akurat dan reliabel yang menggambarkan tingkat profesionalitas ASN. “Data tersebut saat ini diperoleh salah satunya dari hasil pengukuran IP ASN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenPANRB) Nomor 38 Tahun 2018 dan lebih lanjut secara teknis pelaksanaannya pengukuran IP ASN oleh instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP ASN,” ujarnya.
Haryomo juga mengatakan masih rendahnya hasil pengukuran IP ASN secara nasional dikarenakan capaian pada dimensi kompetensi yang masih rendah sehingga mempengaruhi hasil penilaian IP ASN secara keseluruhan. “Kemungkinan dikarenakan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN belum sesuai dengan kebutuhan, juga bisa dikarenakan sudah dilakukan pengembangan kompetensi namun belum dilakukan pembaharuan data sistem informasi kepegawaian dan belum terpenuhinya pengembangan kompetensi minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 tahun sesuai kebijakan,” ucapnya
Sri Gantini selaku Direktur Jabatan ASN, menjelaskan bahwa dalam peningkatan IP ASN, BKN telah membuat Surat Plt. Kepala BKN Nomor 4190/B-BM.02.01/SD/K/2024 tentang pengukuran IP ASN Tahun 2023 dalam rangka Transformasi Pengukuran IP ASN berbasis meritokrasi. “Dari 4 (empat) dimensi yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin ada perubahan penghitungannya yaitu pada dimensi kualifikasi yang memperhitungkan persyaratan jabatan, dan dimensi kompetensi yang berdasarkan predikat kinerja dan riwayat pengembangan kompetensi,” ucapnya.
Lanjutnya Gantini mengatakan untuk dimensi kinerja tetap menggunakan hasil predikat kinerja yang didapatkan dari penilaian kinerja masing-masing pegawai dalam e-kinerja BKN dan untuk dimensi displin diperoleh dari integrasi IDIS dengan SIASN dan/atau peremajaan data displin pada SIASN. “Instansi-instansi yang hingga saat ini belum melakukan integrasi e-kinerja BKN untuk dapat segera melakukan peremajaan data melalui MyASN dan/atau SIASN, “ ucapnya.
Terakhir harapan Haryomo dengan adanya sosialisasi ini khususnya pengelola kepegawaian instansi pemerintah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab agar dapat memahami transformasi dalam pengukuran IP ASN guna meningkatkan nilai tingkat IP ASN di instansinya. “Meskipun hasil IP belum sesuai harapan, dengan pengukuran yang baru akan lebih objektif sehingga akan meningkat nilainya termasuk nilai kompetensi,” ucapnya.