Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VIII DPRRI dari FPKS, yang juga menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, mendukung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang secara terbuka sudah menyatakan akan memberantas judi online di DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.
HNW sapaan akrabnya bahkan mendesak, karena kedaruratan judi online sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Jokowi, dan makin banyaknya korban, serta sudah disebut selain adanya pejabat eksekutif, yudikatif juga adanya anggota DPR/DPRD yang terlibat dalam judi online, maka agar tidak menjadi fitnah karena generalisasi terhadap semua anggota DPR, maka HNW mendesak MKD DPRRI untuk segera bertindak secara aktif,’profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat, agar membersihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, juga kredibilitas lembaga demokrasi dan perwakilan Rakyat, DPR RI.
“Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung, itu juga untuk mengkoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR, wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/6).
Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa ada seribu orang di tingkat legislatif yang diduga bermain judi online. Seribu orang itu kabarnya mencakup 80an anggota DPR di tingkat pusat, dan DPRD di tingkat daerah dan sekretariat kesekjenannya.
HNW menjelaskan MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, “untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’
Menurut HNW, pengusutan tuntas yang dilakukan oleh MKD juga untuk memastikan bahwa siapa pun anggota DPR yang jelas bersalah dapat segera dikenakan sanksi dan yang tidak bersalah tidak dibiarkan tercemar nama baiknya karena generalisasi fitnah judi online. “Maka PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPRRI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti. Yang terbukti salah maka diberikan sanksi, tetapi anggota DPR yang tidak terlibat, agar tidak ikut difitnah, dan yang paling penting itu juga dalam rangka menjaga marwah DPR RI. Dan bila DPRRI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online” ujarnya.
HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR telah berulang kali menyampaikan apa yang disampaikan Presiden maupun Menkominfo bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat judi online, sehingga pemerintah harus berada di garda terdepan memberantas judi online, dan seluruh pihak harusnya bahu membahu ikut memberantas kejahatan judi online itu. Sebelumnya, Ia juga termasuk yang sangat vokal menentang wacana bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang jatuh miskin, sebagaimana yang sempat diwacanakan oleh Menko PMK.
Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah agar segera bertindak secara serius dan sinergis, dan jangan hanya lebih memprioritaskan kepada pencegahan, tapi mestinya malah tegas dan tanpa pandang bulu segera bisa memberantas secara tuntas dengan menangkap bandar-bandar judi online, jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda material yang menjerakan. “Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi-profesi profesional lainnya di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi, dalam jumlah yang jauh lebih,” ujarnya.
HNW menambahkan, bahkan, KPAI mencatat judi online sudah menyasar 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun, dan sekitar 400an ribu anak remaja antara 10-20 tahun juga sudah terpapar judi online. Sehingga Ketua KPAI menyebut anak Indonesia terpapar darurat judi online. “Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun oleh Satgas Pemberantasan judi online,” ujarnya.
“Agar Indonesia selamat dari darurat judi online, agar bonus demografi nanti adalah bonus demografi emas yang positif bukan yang cemas beraura negatif, karena mereka “dibiarkan” menjadi pelaku atau korban dari judi online,” pungkasnya.