Bernasindonesia.com - Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah rata-rata Rp 55,43 juta. Penurunan ini tidak hanya meringankan beban finansial calon jemaah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat.
Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini Fahira Idris memberikan apresiasi kepada kepada pemerintah dan Komisi VIII DPR atas penurunan BPIH. Penurunan biaya haji sejalan dengan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Komitmen negara dalam mendorong efisiensi biaya haji dan tetap menjaga kualitas layanan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Penurunan BPIH tahun 2025 patut kita apresiasi. Terlebih Pemerintah menegaskan penurunan biaya ini tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah haji. Pelayanan yang prima, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga bimbingan ibadah yang menjadi kunci utama dalam kesuksesan penyelenggaraan haji, kita doakan bersama bisa semakin optimal walau biaya lebih efisien. Terima kasih kepada semua pemangku kepentingan atas komitmennya untuk memastikan kualitas layanan haji tetap terjaga sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Fahira Idris di Jakarta (12/1).
Senator Jakarta ini optimis, Penyelenggaraan Haji 2025 bisa berjalan lancar. Selain itu, mengingat tingginya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan antrean yang sangat panjang, dirinya juga berharap tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji. Penambahan kuota ini akan sangat membantu mempercepat pemberangkatan calon jemaah yang telah lama menunggu, mengingat daftar tunggu yang mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.
Untuk mewujudkan tambahan kuota ini, diharapkan adanya diplomasi yang lebih intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Pendekatan yang proaktif dan argumentasi yang kuat mengenai besarnya populasi Muslim di Indonesia diharapkan dapat mempercepat realisasi penambahan kuota. Dengan langkah tersebut, diharapkan antrean panjang yang selama ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diminimalisir, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
“Penurunan biaya haji adalah langkah positif yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan penambahan kuota. Diharapkan, upaya ini dapat terus berkelanjutan sehingga masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, nyaman, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Semoga dengan berbagai perbaikan ini, ibadah haji 2025 dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh jemaah,” pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, Panitia Kerja atau Panja Haji DPR RI bersama Kementerian Agama menetapkan biaya yang ditanggung jemaah Haji Tahun 1446 Hijriah atau 2025 mencapai Rp 55,43 juta. Biaya ini turun Rp 614.421 dari tahun 2024 dengan mekanisme pembebanan 62 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang mencapai Rp 89,41 juta.