Pemerintah Tidak Catatkan Perkawinan Sesama Jenis Kelamin

| Rabu, 04 Juni 2025 | 11.24 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita. 


Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam hal ini menegaskan, perkawinan sesama jenis tidak dapat dicatatkan oleh instansi resmi di Indonesia, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Meskipun beberapa negara telah melegalkan perkawinan sesama jenis, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, jika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan pasangan sesama jenis di luar negeri, perkawinan tersebut tidak akan diakui secara hukum di Indonesia," kata Dirjen Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ada pun filosofi di balik larangan perkawinan sesama jenis adalah gabungan dari faktor keagamaan, budaya, moral, dan biologis, yang menekankan pentingnya perbedaan jenis kelamin dalam reproduksi dan keberlanjutan spesies manusia. Larangan ini juga didukung oleh pemahaman tentang peran masing-masing jenis kelamin dalam keluarga dan masyarakat, serta norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.

Dirjen Teguh Setyabudi lebih jauh lagi menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, lanjut Dirjen Teguh, Pasal 56 ayat (1) mengatur bahwa Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang telah disebutkan tadi.

"Merujuk ketentuan UU Perkawinan barusan, maka Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan pencatatan pelaporan perkawinan sesama jenis kelamin," kata Dirjen Teguh sangat tegas. 

Untuk, mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini meminta kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar dapat mendesiminasikan informasi tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI