IKD Perkuat Layanan Keimigrasian, Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas

| Senin, 28 Juli 2025 | 02.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Data kependudukan juga dimanfaatkan untuk mendukung sistem keimigrasian nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Bidang Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Hotel Gran MeliĆ”, Jakarta, Rabu (25/06/25) lalu.


Rakor dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, para kepala kanwil dan kantor Imigrasi, serta perwakilan pemerintah daerah, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam mendukung operasional Unit Kerja Keimigrasian di daerah.

Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Direktorat IDKN, Gede Gusta Ardiyasa, mewakili Ditjen Dukcapil menjadi narasumber dalam sesi diskusi panel. 

Dalam paparannya, Gusta menyampaikan data kependudukan merupakan fondasi penting dalam pelayanan keimigrasian dan keamanan nasional.

“Transformasi data kependudukan telah mengalami lompatan besar, dari sistem manual ke SIAK Terpusat, kemudian ke perekaman biometrik, dan kini ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui data biometrik, kami pastikan tidak ada lagi seseorang yang bisa memiliki lebih dari satu NIK,” tegas Gede Gusta.

Terkait dengan IKD, Gede menjelaskan, proses aktivasi saat ini masih harus dilakukan melalui verifikasi langsung di Dinas Dukcapil sebagai bentuk pengamanan identitas. 

Namun, ia menyebutkan bahwa pengembangan teknologi liveness detection tengah dilakukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara daring di masa depan. “Kami menjaga keseimbangan antara kemudahan dan keamanan data. Ke depan, IKD bisa diakses lebih fleksibel tanpa mengurangi integritas data penduduk,” ujarnya.

Beberapa peserta rapat menyampaikan apresiasi terhadap inovasi IKD, namun juga menyuarakan harapan agar layanan aktivasi bisa dilakukan secara daring. 

Selain itu, muncul pertanyaan seputar kemungkinan perubahan NIK dan prosedur penonaktifan data penduduk. 

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai NIK ganda dan penonaktifan data, Gede menegaskan, satu orang hanya memiliki satu NIK seumur hidup. “Namun ada kasus tertentu di mana NIK bisa dinonaktifkan, misalnya karena data tidak diperbarui dalam jangka panjang atau ditemukan duplikasi. Tapi masyarakat tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan melapor ke Dinas Dukcapil dan melalui proses validasi yang ketat,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa sinergi kelembagaan merupakan kunci dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang berbasis data. “Pemanfaatan data kependudukan oleh instansi seperti Imigrasi merupakan wujud nyata kolaborasi antar-lembaga negara. Dukcapil selalu terbuka untuk kerja sama yang memperkuat integrasi layanan dan mempercepat transformasi digital nasional,” tutur Teguh.

Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat kerja sama antara Dukcapil dan lembaga-lembaga pengguna data lainnya, demi mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, inklusif, dan berbasis data yang akurat.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI