Klarifikasi Istana Soal Isu AS Kelola Data WNI: Ini Pertukaran, Bukan Penyerahan

| Jumat, 25 Juli 2025 | 01.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menepis tudingan bahwa pemerintah Indonesia menyerahkan pengelolaan data warga negara kepada Amerika Serikat (AS). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik atas salah satu poin dalam kesepakatan tarif impor RI–AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 15 Juli lalu.


“Tujuan transfer data ini bersifat komersial, bukan untuk dikelola oleh pihak asing,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Hasan menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran data terbatas, bukan penyerahan pengelolaan. Proses ini dilakukan atas dasar UU No. 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan hanya dengan negara yang diakui memiliki sistem perlindungan data yang setara.

“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU PDP kepada negara yang bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Ini juga dilakukan dengan Uni Eropa dan negara lain,” ungkapnya.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam merancang strategi ini. Ia menggambarkan pertukaran data ini sebagai bagian dari strategi manajemen perdagangan (trade management), yang penting untuk transparansi dalam ekspor-impor produk sensitif.

“Misalnya gliserol sawit, itu bisa jadi pupuk atau bahan peledak. Maka keterbukaan data pembeli dan penjual itu penting untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.

Pernyataan ini datang di tengah kritik dari para pengamat keamanan data yang menilai kesepakatan tersebut rawan melemahkan kedaulatan digital RI dan bisa berdampak pada industri data lokal. Pemerintah pun berjanji akan menjaga kendali atas data warga, sekaligus meningkatkan standar keamanan digital dalam kerja sama internasional.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI