Prof. Ahmad Ramli: Perlindungan Anak di Platform Digital Mendesak, Kode Etik Jadi Solusi Preventif

| Rabu, 23 Juli 2025 | 04.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menekankan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem digital. Menurutnya, perlindungan tersebut tidak bisa hanya disandarkan pada pendekatan penyiaran konvensional, tetapi harus diperluas ke ranah platform digital yang kini menjadi bagian integral dari konsumsi media anak-anak dan remaja.


“Saya sepakat perlindungan anak ini mendesak. Kalau di lembaga penyiaran, itu sudah diawasi oleh KPI dan lain-lain. Tetapi ketika menyangkut platform digital, kita harus menekankan betul kepada pengelola platform untuk lebih komit terhadap perlindungan anak ini,” ujar Ramli.

Ia mencontohkan langkah hukum yang diambil pemerintah Amerika Serikat pada masa Presiden Joe Biden, yang membawa isu perlindungan anak ke Mahkamah Agung guna mendorong tanggung jawab platform digital atas konten yang dikonsumsi anak-anak.

“Di Amerika sendiri, pemerintah menggugat sampai ke Mahkamah Agung untuk membuat safe harbor terhadap perlindungan anak menjadi tidak absolut lagi. Artinya, platformnya memang harus secara intens memonitor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramli menggarisbawahi pentingnya pendekatan etik dibanding pendekatan hukum pidana semata dalam pengaturan media digital. Ia menilai keberadaan kode etik yang disusun dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada para konten kreator akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab sejak awal.

“Kalau tidak ada kode etik, konten kreator bisa langsung berhadapan dengan sanksi pidana, Undang-Undang ITE dan lain-lain. Tapi kalau ada kode etik, mereka akan berhati-hati sejak awal. Saya memilih pendekatan yang lebih preventif dan tidak menjebak mereka,” ungkap Ramli.

Ia juga mengusulkan agar platform digital memiliki kode etik tersendiri, seperti yang diterapkan di beberapa negara. Menurutnya, ini akan menciptakan ekosistem media digital yang sehat tanpa harus meniru mekanisme penyiaran secara mentah-mentah.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI