Meity Rahmatia Apresiasi Terobosan Kemenkum dan Komdigi Basmi Pinjol Ilegal

| Kamis, 14 Agustus 2025 | 01.03 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI, Hj Meity Rahmatia mengajak masyarakat jangan mudah tergiur pinjaman online. Ia menyebut pinjaman online umumnya mudah dan cepat dalam proses akad tapi menjebak dalam hubungan utang piutang karena berbunga tinggi.


“Dalam banyak kasus, orang-orang akhirnya terlilit utang pinjol karena bunga tinggi. Berlaku pula denda harian yang jumlahnya besar dan tidak disadari oleh peminjam,” ungkapnya.

Dalam masalah pinjol ini, Meity juga mengapresiasi terobosan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal. RPP ini akan memberikankewenangan kepada Komdigi untuk memblokir pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Langkah Kemenkum dan Komdigi patut diapresiasi. Terobosan mereka dalam membasmi pinjol ilegal menunjukkan kepedulian dan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pinjol ilegal sudah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat kita. Bukannya sejahtera, mereka malah terjerat utang,” terangnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu kemudian berharap, pemerintah selalu hadir dalam mengatasi permasalahan warga negara, termasuk mendorong skema simpan pinjam yang lebih berpihak pada masyarakat menengah ke bawah di masa mendatang.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI