Mafia Tanah Depok Divonis 3 Tahun Penjara

| Kamis, 18 September 2025 | 01.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis seorang mafia tanah bernama Muhamad Soleh tiga tahun penjara. Soleh disebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 385 ayat 1 KUHP sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Depok.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 3 tahun,” demikian bunyi putusan dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Depok, dilihat Rabu (17/9/2025).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan dua orang korban mafia tanah, AS dan SP, yang melaporkan Muhamad Soleh ke lembaga penegak hukum.  Sebidang tanah seluas 15 ribu meter persegi (M2) mereka ini dijual oleh Muhammad Soleh. Lahan ini terletak di di Jalan Bhineka IV RT 003 RW 009 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Kuasa hukum AS dan SP, dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa, mengatakan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar lebih. Eko juga membenarkan bahwa Muhamad Soleh sudah beberapa kali menjalani sidang hingga akhirnya divonis 3 tahun penjara. Sidang vonis kepada tardwa Muhammad Soleh berlangsung pada 15 September 2025 lalu. 

“Saya bersama tim kuasa hukum lainnya, pak Surya Astawan dan pak Dimaz Pratama hadir ke PN Depok, saat terdakwa Muhamad Soleh dijatuhkan vonis,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta. 

Eko mengatakan tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Sebab, kata Eko, putusan ini tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya. 

“Kami ingin saudara terdakwa ini divonis 6 atau 5 tahun penjara,” katanya. 

Kendati demikian, Eko mengaku menghormati hal yang diputuskan majelis hakim tersebut. “Klien kami menghargai putusan Majelis Hakim yg telah mempertimbangkan hal yg memberatkan dan meringankan Terdakwa,” tandasnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang mengadili adalah Dwi Novita Purbasari sebagai hakim ketua. Lalu, Anak Agung Niko Brama Putra dan Fitri Noho selaku hakim anggota.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI