Bernasindonesia.com - Menyikapi polemik larangan mahasiswa STAI Senori Tuban bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tuban menegaskan lima poin arah kebijakan atau goal yang menjadi tuntutan utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, KAHMI Tuban menuntut agar kampus STAI Senori membuka ruang kemerdekaan bagi seluruh mahasiswa untuk memilih organisasi kemahasiswaan sesuai hak konstitusional mereka.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi, baik di dalam maupun di luar kampus.
Kedua, pihak kampus diminta untuk tidak melakukan tindakan intimidatif, diskriminatif, atau intervensi dalam bentuk apa pun terhadap mahasiswa yang bergabung dengan HMI.
Kampus, menurut KAHMI, harus menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan menjaga iklim intelektual yang sehat tanpa tekanan terhadap perbedaan pandangan atau pilihan organisasi.
Ketiga, KAHMI Tuban mendesak agar pihak kampus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada mahasiswa dan publik atas kebijakan yang melarang aktivitas HMI di lingkungan kampus. Pernyataan maaf tersebut diharapkan menjadi langkah awal pemulihan marwah lembaga pendidikan dan bentuk tanggung jawab moral terhadap dunia akademik.
Keempat, KAHMI juga meminta agar Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, diganti karena dinilai gagal menjadi teladan dan tidak mampu menempatkan diri sebagai figur akademik yang menjunjung nilai kebebasan berpikir. Selain itu, KAHMI menilai adanya ketidakseimbangan fokus dalam pengelolaan dua bidang keilmuan pendidikan yang berdampak pada kualitas manajerial kampus.
Kelima, KAHMI Tuban mengharapkan adanya sanksi atau tindakan tegas dari lembaga pendidikan tinggi Islam di atasnya sebagai bentuk evaluasi dan koreksi kelembagaan.
Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi Islam di Indonesia untuk menjaga independensi akademik serta menghormati hak-hak mahasiswa.
Melalui lima arah kebijakan tersebut, KAHMI Tuban berharap kampus STAI Senori dapat kembali pada khitahnya sebagai ruang tumbuhnya nalar, moral, dan kebebasan ilmiah, bukan menjadi tempat yang mengekang semangat kritis dan kebebasan berpikir mahasiswa.

