Bernasindonesia.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Jazuli Juwaini, MA., menyatakan komitmennya untuk mengadvokasi keluhan terkait aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memberatkan dan bertentangan dengan regulasi di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan kunjungan aspirasi Forum Solidaritas Mobilitas Karir ASN yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aspirator memaparkan adanya tumpang tindih aturan antara UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, khususnya mengenai syarat masa kerja bagi PNS untuk dapat mengajukan mutasi. PP 11/2017 mengatur bahwa mutasi dapat diajukan setelah masa bakti 2 hingga 5 tahun, sementara PermenPANRB mengharuskan masa pengabdian minimal 10 tahun. Perbedaan ini dinilai menghambat mobilitas karier ASN dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal itu, Jazuli memberikan dukungan penuh terhadap upaya para ASN memperjuangkan keadilan dan kepastian karier. “Saya mencermati permasalahan yang disampaikan ini, dan saya setuju untuk mendorong pemerintah meninjau ulang aturan mutasi ini. Ini penting agar tidak ada aturan yang saling bertentangan dan tidak merugikan para ASN dalam mengembangkan kariernya,” tegasnya.
Jazuli juga berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui jalur kelembagaan dan komunikasi resmi dengan Kementerian PANRB. “Saya akan sampaikan langsung ke MenPANRB dan meminta tim kami, termasuk Dr. Danang, untuk membuat resume lengkap mengenai kontradiksi antara undang-undang, PP, dan Permen yang berlaku,” ujarnya.

