Bernasindonesia.com A Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mendukung langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen.
Menurut Indrajaya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Langkah Kementerian ATR/BPN patut diapresiasi karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan lahan plasma. Namun, perlu ada kejelasan mengenai implementasi kebijakan ini, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi,” ujar Indrajaya di Jakarta, dilansir dari laman resmi fraksi pkb, Senin (3/11/2025).
Indrajaya menilai kebijakan ini tentu membawa dampak positif, tetapi juga memiliki tantangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan tersebut dibarengi dengan kebijakan pendukung yang memberi keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang telah patuh, sekaligus memperkuat dukungan terhadap petani plasma agar mereka dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Politisi PKB asal Dapil Papua Selatan itu menekankan pentingnya pengawasan yang efektif agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kita perlu memastikan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya dan masyarakat sekitar perkebunan sawit dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini,” tegasnya.
Indrajaya juga berharap Kementerian ATR/BPN dapat memantau secara berkala progres implementasi di lapangan.
“Harus ada ukuran dan laporan perkembangan yang jelas agar kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan,” tuturnya.
Menurut Indrajaya, jika dijalankan dengan baik, kebijakan penyediaan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat akan membawa sejumlah dampak positif, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Penyediaan lahan plasma juga bisa meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi, serta bisa mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kita ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya tegas di regulasi, tetapi juga nyata dalam pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Indrajaya.

