Fauzi Amro Soroti Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Batu Bara

| Rabu, 14 Januari 2026 | 02.27 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si, menyoroti serius persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum.


Hal tersebut disampaikan Fauzi Amro seiring rencana pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp170 miliar.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro, yang juga Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025–2030 melalui keterangan persnya di Jakarta (13/1/2026) ketika merespon masalah kerusakan jalan di Sumsel akibat dilalui truk pengangkut batu bara.

Fauzi Amro secara tegas mengimbau agar angkutan batubara hanya menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kuat diduga disebabkan oleh angkutan batubara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan.

“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batubara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.

Fauzi Amro menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST).

Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

Kedua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya dan larangan penggunaan yang mengakibatkan penurunan kualitas jalan.

Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, termasuk jalan khusus pertambangan.

“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Fauzi. Pengawasan Libatkan Masyarakat, OKP, dan LSM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mendorong penguatan pengawasan kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, tokoh adat, dan media agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dan berkelanjutan,” ujarnya Fauzi yang juga alumnus HMI ini.

Politisi Partai Nasdem ini mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat, termasuk pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.

Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, agar penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI