Ini Penjelasan John Kenedy Aziz Usulkan Kuota Haji Dialihkan ke Haji Khusus

| Rabu, 14 Januari 2026 | 07.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Eks Anggota Komisi VIII DPR, John Kenedy Azis, memberikan respon terhadap pernyataan juru bicara tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yakut Cholil Qoumas, Anna Hasbie. Respon John Kenedy karena Anna menyebut bahwa John disebut pernah mengusulkan Kementerian Agama (Kemenag) jangan sampai ada kuota haji yang tidak terpakai atau dialihkan ke haji khusus. 


“Kuota haji yang saya maksud adalah, Kuota haji yang tidak terserap setiap tahunnya,” ujar John melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Rabu (14/1/2026).

Menurut John, setiap tahun ada sisa dari kuota haji yang tidak terpakai setiap tahunnya. Karena itu, dia mengusulkan sisa kuota haji dialihkan ke haji khusus. 

“Bahwa menurut informasi yang diterima setiap tahun Kuota Haji ada sekitar 01% yang tidak terpakai/ Mubazir, seperti karena meninggal dunia, karena mengundurkan diri, karena tidak ada yang mendampingi (lanjut usia) dan karena sesuatu dan lain hal (suami Istri yang tidak berbarengan berangkat, karena tidak mampu melunasi dll), memang pernah Saya sampaikan, dari pada Kuota Haji ini mubazir apa tidak dialihkan saja ke Haji Khusus?, sebab Haji Khusus juga sudah panjang antriannya,” katanya.

“Kuota tersebut dialihkan saat-saat terakhir, kalau betul-betul sudah hampir dipastikan tidak terpakai, sudah ditawarkan ke jamaah regular lainnya juga tidak ada, maka dari pada tidak terpakai ditawarkan ke Haji Khusus,” tukas John.

“Jadi bukan dari Kuota tambahan, bukan dari Kuota Haji yang belum tentu tidak terpakai, demikian penjelasan saya,” pungkas politis Golkar yang kini menjabat 
Bupati Padang Pariaman tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menilai, sejumlah angota Komisi VIII DPR sebelumnya juga meminta agar jangan sampai ada kuota haji yang tak terpakai alias tersisa. Dorongan itu antara lain disampaikan oleh John Kenedy Azis dan Ace Hasan Syadzily.

Anna mengungkapkan, dalam Rapat Komisi VIII DPR RI, 24 Mei 2023 lalu, John Kenedy sempat meminta Kementerian Agama agar tidak ragu-ragu untuk mengalihkan kuota haji yang tidak terserap dialihkan ke haji khusus. Alasannya karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Pasal 9 UU PHU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan merupakan atribusi menteri agama.

Bisa dicek di banyak berita, di video-video Youtube, John Kenedy yang anggota Komisi VIII itu pernah mengatakan; 'tidak usah malu-malu juga kalau seumpamanya memang tidak terpakai (kuota haji), ya kita serahkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus untuk menyelesaikan, yang ini membutuhkan kuota ini. Dia berapapun kuota dia pakai. Kalau memang lebih dari 8 persen, sesuai dengan aturannya, ya kita carikan landasan hukumnya, legal standingnya'," kata Anna menyinggung pernyataan John Kenedy Azis, di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Anna juga mengatakan, jejak digital pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily soal alih kuota ke haji khusus juga mudah ditemukan. "Soal pengalihan kuota ini juga pernah ditegaskan lagi Ace (Ace Hasan), malah tadinya diusulkan 100 persen haji tambahan itu dialihkan ke haji khusus. Ini yang membuat kepercayaan Kementerian Agama saat itu menggunakan Pasal 9," tandasnya.

Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada rapat evaluasi dengan Kementerian Agama, 7 Januari 2025 juga meminta agar jika ada kuota tambahan, sangat memungkinkan dimanfaatkan untuk jemaah haji khusus. Kala itu, Marwan mengatakan, 'kalau ada paling tidak 10.000 tambahan kuota. Kita sudah menyiapkan sekitar untuk 5.000 jemaah nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 lagi harus dipasangkan pasal kebijakan menteri dioper ke haji khusus'.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI