KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri

| Kamis, 08 Januari 2026 | 11.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru baru disertai kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Setidaknya terdapat tujuh tema sering dituding bermasalah. 


Ialah pasal moralitas (zina dan kohabitasi). Penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pasal terkait demokrasi dan unjuk rasa. Tudingan: hukum terlalu negara-sentris. Dimasukkannya hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Minimnya partisipasi publik dalam perumusan. Potensi dampak negatif terhadap dunia usaha dan investasi. 

Namun jika “KUHP baru” dibaca utuh, sistematis, dan diletakkan dalam kerangka ideologi Pancasila serta asas hukum pidana, sebagian besar kekhawatiran tersebut sesungguhnya tidak beralasan.

Isu paling sering diangkat adalah klaim nikah siri dapat dipidana. Narasi ini tidak tepat. KUHP baru mempidana hubungan seksual oleh orang “bukan suami atau istri menurut hukum negara”. Frasa “menurut hukum negara” tidak dapat ditafsirkan secara sempit sebagai perkawinan yang tercatat secara administratif. 

Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum negara secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”. Artinya, keabsahan perkawinan ditentukan hukum agama, bukan pencatatan. 

Pencatatan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) bersifat administratif untuk kepastian hukum. Bukan syarat sah perkawinan. Perkawinan siri yang memenuhi rukun dan syarat agama adalah sah menurut hukum negara dan tidak serta-merta memenuhi unsur delik zina atau kohabitasi dalam KUHP. 

Kekhawatiran muncul lebih merupakan persoalan pembuktian administratif. Bukan cacat normatif dalam rumusan pasal.

Adapun larangan kohabitasi atau *kumpul kebo* memang menuai protes karena dianggap mengatur wilayah privat. Kohabitasi dalam KUHP adalah hidup bersama sebagai pasangan suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Di dalamnya terdapat relasi seksual dan kehidupan rumah tangga, tetapi tanpa dasar pernikahan menurut hukum agama dan negara. 

Kritik terhadap larangan ini mengabaikan ideologi bangsa. Indonesia bukan negara liberal-sekuler yang memisahkan total hukum dari moral. Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai agama sebagai fondasi etika publik. 

Dalam perspektif ini, kohabitasi tidak dipandang semata sebagai pilihan privat. Melainkan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan institusi keluarga yang dilindungi negara. 

Perlu ditegaskan pula kohabitasi dalam KUHP bersifat delik aduan. Negara tidak melakukan pengawasan aktif kehidupan privat warga. Intervensi hukum terjadi jika ada pihak keluarga inti merasa dirugikan. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan nilai moral dan pembatasan kekuasaan negara.

Kekhawatiran berikutnya menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pasal ini sering disalahpahami sebagai upaya membungkam kritik. Padahal, KUHP baru membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. 

Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan Presiden tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Adapun dipidana adalah penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi dan martabat jabatan dengan makian, fitnah, atau ujaran kebencian. 

Selain itu, delik ini juga merupakan delik aduan. Sehingga tidak dapat digunakan sewenang-wenang oleh aparat. Dalam perspektif teori hukum, perlindungan terhadap martabat jabatan publik bukanlah ciri otoritarianisme. Melainkan upaya membangun etika komunikasi politik. 

Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang membiarkan sumpah serapah. Tetapi demokrasi yang mendorong kritik rasional, beradab, dan bertanggung jawab.

Pasal-pasal terkait unjuk rasa juga kerap dituduh mengkriminalisasi demokrasi. Tuduhan ini tidak sepenuhnya tepat. KUHP tidak melarang demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Yang dilarang adalah perbuatan menimbulkan keonaran, kerusuhan, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum. 

Secara konseptual, yang dipidana adalah eskalasi destruktif dari suatu aksi. Bukan ekspresi pendapat itu sendiri. Dalam teori hukum publik, kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan ketertiban. Larangan terhadap keonaran justru merupakan prasyarat agar kebebasan dapat dinikmati oleh semua warga. Bukan hanya oleh kelompok tertentu.

Tudingan bahwa KUHP terlalu negara-sentris juga perlu dilihat secara proporsional. Kritik ini biasanya diarahkan pada pasal penghinaan, pasal keonaran, dan pasal penyerangan kehormatan kekuasaan umum. Namun dalam konteks negara Pancasila, negara tidak diposisikan sebagai entitas yang berhadapan dengan rakyat, melainkan sebagai perwujudan kepentingan kolektif. 

Perlindungan terhadap simbol dan otoritas negara bukan untuk membungkam aspirasi. Tetapi untuk menjaga tatanan hukum dan peradaban. Negara-sentris dalam arti ini lebih tepat dipahami sebagai nilai-sentris. Ialah penegasan bahwa kebebasan individu tidak boleh merusak kepentingan bersama.

Isu lain sering dipersoalkan adalah dimasukkannya hukum adat sebagai dasar pemidanaan melalui konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Kekhawatiran utama adalah pelanggaran asas legalitas. Namun KUHP baru tidak membuka ruang bagi adat yang liar dan sewenang-wenang. 

Pemidanaan berbasis hukum adat hanya dimungkinkan jika memenuhi syarat kumulatif: benar-benar hidup dalam masyarakat, sesuai Pancasila, sejalan dengan UUD 1945, tidak bertentangan dengan HAM, serta diformalkan melalui peraturan daerah. Hakim tetap memiliki kewenangan menguji penerapannya secara konkret. 

Melalu pembatasan berlapis ini, hukum adat tidak menjadi sumber ketidakpastian. Melainkan diintegrasikan secara terkendali dalam sistem hukum nasional. Sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Kekhawatiran terhadap dampak KUHP baru bagi dunia usaha dan investasi juga perlu diluruskan. Dunia usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketertiban sosial, perlindungan terhadap nilai moral, dan pencegahan keonaran justru menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

Tidak ada bukti normatif “KUHP baru” menghambat kegiatan usaha yang sah. Sebaliknya, stabilitas sosial dan kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang.

Perdebatan “KUHP baru” lebih banyak dipicu pembacaan pasal secara terpotong, perbedaan paradigma ideologis, serta kekhawatiran terhadap praktik penegakan hukum. Namun persoalan implementasi tidak boleh disamakan dengan cacat norma. 

Secara konseptual dan konstitusional, KUHP baru masih dalam koridor negara hukum Pancasila. Alih-alih menebar ketakutan, lebih diperlukan pengawalan penegakan hukumnya. Agar pasal-pasal tersebut diterapkan secara adil, proporsional, dan beradab. Dengan cara itu “KUHP baru” dapat berfungsi sebagaimana tujuannya: menjaga ketertiban, membangun moral publik, dan memperkuat peradaban hukum Indonesia.

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI