Bernasindonesia.com - Setiap kali angka Rasio Gini diumumkan, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada satu pertanyaan: apakah kita sudah melewati angka 0,40? Angka itu sering dianggap sebagai garis batas psikologis antara ketimpangan yang “terkendali” dan yang “mengkhawatirkan”.
Data BPS September 2025 menunjukkan Rasio Gini Indonesia berada di 0,363. Secara teknis, ini berarti ketimpangan kita berada pada level menengah dan masih di bawah ambang 0,40. Dibandingkan satu dekade lalu, ini relatif stabil.
Namun dalam membaca ketimpangan, angka Gini saja tidak cukup.
Pendapatan adalah arus. Kekayaan adalah stok. Dan yang sering menentukan arah jangka panjang sebuah negara justru adalah stok kepemilikan aset—tanah, saham, tambang, bank, jaringan bisnis. Berbagai estimasi global menunjukkan bahwa sekitar 10 persen kelompok teratas di Indonesia menguasai lebih dari separuh total kekayaan nasional. Secara sederhana kita bisa tuliskan:
C = 0,58
Artinya, 10 persen populasi menguasai sekitar 58 persen aset nasional.
Apakah itu berbahaya? Tidak otomatis. Tetapi angka ini membuat sistem menjadi sensitif terhadap perubahan kecil.
Untuk memahami sensitivitas tersebut, kita bisa menggunakan model sederhana yang memadukan tiga variabel: ketimpangan pendapatan (G), konsentrasi kekayaan (C), dan kualitas institusi (I). Modelnya:
R = (G × C) / I
Di mana I mencerminkan kekuatan rule of law, efektivitas regulasi, dan pengendalian korupsi.
Menggunakan data Indonesia terbaru:
G = 0,363
C = 0,58
I ≈ 0,57
Maka:
R ≈ 0,369
Jika ambang risiko tinggi ditetapkan di 0,40, maka Indonesia masih berada di bawahnya. Artinya, secara struktural kita belum berada dalam fase krisis ketimpangan.
Namun jaraknya tipis.
Kenaikan konsentrasi kekayaan beberapa poin saja—misalnya menjadi 0,65—akan mendorong R melewati 0,40. Ini menunjukkan bahwa risiko sistemik Indonesia lebih sensitif terhadap kenaikan konsentrasi aset dibanding perubahan kecil Rasio Gini.
Dengan kata lain, tantangan kita bukan sekadar menjaga Gini, tetapi memastikan konsentrasi kekayaan tidak terus meningkat tanpa penyeimbang.
Penyeimbang itu ada dua: mobilitas sosial dan institusi.
Mobilitas sosial Indonesia masih berada pada level sedang. Artinya, peluang naik kelas ekonomi ada, tetapi belum cukup cepat. Dalam model dinamis, perubahan ketimpangan dapat ditulis:
dG/dt = aC − bM − cI
Konsentrasi aset (C) mendorong ketimpangan naik.
Mobilitas sosial (M) dan kualitas institusi (I) menahannya.
Jika efek konsentrasi lebih kuat daripada kemampuan mobilitas dan institusi, maka ketimpangan akan meningkat pelan tetapi konsisten—meskipun hari ini terlihat stabil.
Di sinilah pentingnya membaca ketimpangan secara struktural, bukan emosional.
Indonesia belum berada dalam situasi ekstrem seperti beberapa negara dengan Gini di atas 0,50. Kita juga tidak berada dalam kondisi instabilitas akut. Tetapi kita sedang berada pada fase di mana arah kebijakan akan menentukan trajektori 10–15 tahun ke depan.
Secara matematis, risiko menurun ketika kualitas institusi meningkat:
∂R/∂I < 0
Artinya, setiap peningkatan kualitas tata kelola langsung menurunkan risiko sistemik. Penguatan hukum persaingan usaha, transparansi kepemilikan korporasi, kepastian hukum di sektor sumber daya alam—semua itu bukan sekadar agenda moral, melainkan instrumen stabilitas ekonomi.
Dalam konteks ini, ekonomi kolektif—koperasi modern, kepemilikan partisipatif pekerja, pembiayaan berbasis komunitas—dapat berfungsi sebagai shock absorber. Ia tidak menghapus ketimpangan, tetapi memperluas basis kepemilikan aset sehingga konsentrasi tidak semakin tajam.
Yang perlu digarisbawahi: ketimpangan tidak selalu memicu gejolak secara langsung. Ia sering bekerja secara perlahan melalui struktur kepemilikan dan akses terhadap peluang. Jika mobilitas sosial tetap terbuka dan institusi kuat, ketimpangan pada level moderat masih bisa ditoleransi.
Namun jika konsentrasi meningkat sementara institusi stagnan, risiko tumbuh secara non-linear.
Karena itu, batas toleransi ketimpangan sebaiknya dipahami sebagai dua kondisi sekaligus:
R < 0,40
dan
dG/dt ≤ 0
Artinya, risiko oligarkisasi terkendali dan ketimpangan tidak sedang meningkat secara sistemik.
Indonesia hari ini masih memenuhi dua syarat tersebut. Tetapi posisi kita berada di zona waspada, bukan zona nyaman.
Langkah paling rasional bukanlah retorika redistribusi ekstrem, melainkan strategi teknokratis yang konsisten: menjaga kompetisi pasar tetap sehat, memperluas akses aset produktif, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat institusi.
Ketimpangan bukan anomali tapi sistemik, maka akan selalu ada, namun sebuah fenomena yang harus dikelola.
Dan pengelolaan itu membutuhkan disiplin kebijakan, bukan kepanikan—tetapi juga bukan kelengahan.
Karena dalam ekonomi, yang paling mahal bukanlah ketimpangan yang terlihat hari ini, melainkan ketimpangan yang dibiarkan tumbuh tanpa arah sampai menjadi struktur yang sulit diperbaiki esok hari.
Oleh: M Shoim Haris
(ADCENT)

