Bernasindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2024, menandakan pengelolaan keuangan yang baik.
Namun, dirinya juga mendesak BPKH agar dana jemaah haji Indonesia yang sedang diinvestasikan tetap aman di tengah gejolak pasar keuangan. HNW, sapaan akrabnya, menjelaskan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah dan kehati-hatian sebelum asas manfaat.
“Target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9 persen posisinya lebih tinggi dari realisasi 2025 dan dari suku bunga SBN 10 tahun. BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji,” disampaikan Hidayat pasca RDP Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH RI, Rabu (4/2).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan, kondisi pasar keuangan, baik internasional maupun nasional, sedang bergejolak. Hal itu ditunjukkan, misalnya, pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami trading halt dua hari beruntun pada 28 dan 29 Januari 2026. Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI), kemudian Ketua Dewan Komisioner OJK dan beberapa jajaran, mengundurkan diri dari jabatan pascakejadian tersebut.
Data dari BPKH juga menunjukkan bahwa kondisi investasi belum ideal. Realisasi imbal hasil dana kelolaan haji pada 2025 hanya 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi RKAT sebesar 7,60 persen. Selain itu, realisasi investasi langsung dan investasi lainnya pada 2025 baru menghasilkan sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.
“Sehingga jika BPKH meningkatkan targetnya secara signifikan untuk tahun 2026 di tengah kondisi yang demikian, dikhawatirkan risiko yang dihadapi juga meningkat dan berimbas pada keberlangsungan dana jemaah haji. Hal ini harus dihindari,” lanjutnya.
Apalagi secara internal, sesuai laporan BPKH, kebutuhan penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kemenag tahun 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 turut menggerus nilai manfaat karena mengurangi Asset Under Management (AUM/dana kelolaan) sekitar Rp2,76 triliun.
Selain itu, pembatalan haji reguler dan khusus yang lebih tinggi dari target juga menekan AUM sebesar Rp568 miliar.
Oleh karena itu, dirinya mendorong Dewan Pengawas BPKH menguatkan peran pengawasan investasi secara konstruktif dan produktif terhadap Badan Pelaksana BPKH, sehingga target imbal hasil yang ditetapkan cukup optimistis tetap dilakukan dengan manajemen risiko yang baik.
“Jemaah haji Indonesia menitipkan amanah dananya untuk dikelola oleh BPKH dengan harapan ketika tiba waktu keberangkatan, dana tersebut tersedia dengan nilai manfaat yang optimal. Harapan ini harus dijaga melalui investasi yang aman, berkelanjutan, dan menguntungkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jemaah haji terus meningkat dan calon jemaah haji percaya akan tetap bisa berangkat haji pada waktunya,” pungkasnya.

