Bernasindonesia.com – Pertambahan jumlah perkawinan campur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sangat berdampak terhadap berbagai aspek hukum dan sosial, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Sejumlah Keluarga Perkawinan Campur (KPC) masih menghadapi kendala administratif dan ketidakpastian status hukum yang berdampak pada akses terhadap pekerjaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi KPC, khususnya terkait hak bekerja. Ranny mengatakn, siapa pun warga negara Indonesia, termasuk yang berasal dari keluarga perkawinan campur, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“RUU Ketenagakerjaan ini harus mampu mengatasi permasalah masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur (KPC). Regulasi terbaru perlu memastikan adanya kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, perlindungan hak warga negara, serta peluang kerja yang adil bagi KPC,” ujar Ranny di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini menjadi momentum penting bagi DPR dan Pemerintah untuk menyelaraskan aturan ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Keimigrasian. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat.
Lebih lanjut, Ranny menegaskan bahwa regulasi ini harus memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi keluarga perkawinan campur serta mendorong kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.
Ia berharap melalui pembahasan yang komprehensif dan berpihak pada prinsip keadilan, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi nyata dalam melindungi hak bekerja Keluarga Perkawinan Campur di seluruh Indonesia.
“Negara dapat hadir memberikan kepastian hukum dalam dunia kerja. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi bagi bangsa,” tutup Ranny.

