Lapangan Padel Jadi Polemik Jadi Pelajaran Penting untuk Tata Kelola

| Senin, 02 Maret 2026 | 08.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai polemik lapangan padel yang marak diprotes warga menjadi pelajaran penting bagi tata kelola kota Jakarta. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung yang telah menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga.


“Langkah korektif ini patut diapresiasi. Namun kasus lapangan padel harus menjadi evaluasi serius bahwa kebijakan tata kota harus lebih antisipatif, bukan hanya reaktif setelah muncul polemik,” ujar Fahira Idris

Menurut Senator Jakarta, fenomena padel yang berkembang sangat cepat dalam dua tahun terakhir seharusnya sudah dapat dipetakan dampaknya sejak awal. Jakarta sebagai kota dengan dinamika sosial-ekonomi tinggi perlu memiliki mekanisme mitigasi terhadap tren usaha yang tumbuh pesat agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Ia menegaskan, perizinan tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mempertimbangkan dampak kebisingan, tata ruang, lalu lintas, hingga kenyamanan warga sekitar. Kebijakan perkotaan modern seperti Jakarta, tegas Fahira Idris, harus berbasis dampak sosial dan kualitas hidup warga.

Untuk memastikan aturan baru benar-benar berjalan efektif, Fahira Idris meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan lima hal penting.  Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi perlu dilakukan secara transparan. Data mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin teknis, dan kesesuaian tata ruang harus diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui status legalitasnya.

Kedua, pengawasan kebisingan harus berbasis pengukuran teknis. Standar ambang batas kebisingan perlu ditegakkan dengan alat ukur resmi dan sanksi progresif bagi pelanggaran.

Ketiga, kewajiban soundproofing dan penyediaan lahan parkir harus memiliki tenggat waktu yang jelas. Tanpa batas waktu implementasi, aturan berisiko menjadi sekadar imbauan.

Keempat, mekanisme mediasi antara warga dan pengelola usaha harus difasilitasi secara sistematis. Pemerintah wilayah terkait terutama wali kota hingga camat memegang peran penting sebagai jembatan komunikasi untuk mencegah eskalasi konflik.

Kelima, ke depan Pemprov DKI perlu membangun sistem early warning policy untuk tren usaha yang berkembang pesat. Data OSS, permohonan PBG, dan pergerakan investasi dapat dianalisis untuk memetakan potensi lonjakan usaha tertentu sehingga regulasi dapat disiapkan sebelum masalah muncul.

Fahira Idris menegaskan bahwa olahraga padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat tetap perlu didukung. Namun, hak warga untuk hidup tenang dan nyaman juga harus dilindungi.

“Usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tetapi ketenteraman warga tidak boleh dikorbankan. Kasus padel ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kota agar lebih responsif dan antisipatif ke depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov  DKI Jakarta menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga. Aturan baru ini dibuat menyusul polemik lapangan padel di Jakarta yang banyak diprotes warga karena menimbulkan kebisingan.

Aturan tersebut antara lain melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB bagi yang sudah berizin, mewajibkan sistem kedap suara, memastikan ketersediaan lahan parkir, serta mewajibkan PBG dan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI