Bernasindonesia.com - Komisi XIII DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) yang diarahkan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan bagi saksi, korban, serta pihak terkait lainnya yang membutuhkan pelindungan. RUU ini memuat sejumlah kebaruan penting konteks pelindungan, mulai dari perluasan subjek hingga koordinasi antara aparat penegak hukum. Dalam kerangka tersebut, ICJR mencermati masih terdapat beberapa substansi yang membutuhkan perbaikan, khususnya untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi pengaturan dengan KUHAP.
Pertama, pengaturan korban. Konsep restitusi dan kompensasi mengalami cukup banyak perubahan khususnya mengikuti kebaruan dalam KUHAP. Namun, kedua mekanisme ini memiliki sejumlah catatan termasuk dalam RUU PSdK.
Sinkronisasi harus diperhatikan dalam beberapa aspek, seperti definisi kompensasi antara KUHAP dan dalam RUU ini. Dalam KUHAP, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya. Namun, dalam RUU PSdK kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban. Sinkronisasi definisi mungkin terlihat kecil, namun perbedaan ini akan berdampak terhadap mekanisme hukum acara yang dirumuskan.
Hal yang paling krusial, konsep restitusi dan kompensasi dalam RUU PSdK belum dibedakan secara tegas. Secara prinsip, kedua hal tersebut merupakan ganti rugi kepada korban, namun restitusi dibebankan kepada pelaku sedangkan kompensasi dibebankan kepada negara. Perbedaan ini menjadi kabur ketika Dana Abadi Korban digunakan untuk menutup seluruh kekurangan pembayaran restitusi, seolah-olah semua kegagalan pelaku terhadap restitusi secara otomatis berubah orientasinya menjadi tanggung jawab negara.
Terhadap hal tersebut, ICJR memberikan catatan mengenai pentingnya memperjelas tindak pidana yang memang layak menjadi tanggung jawab negara. Dalam beberapa regulasi yang berlaku saat ini, kompensasi diberikan terbatas untuk tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual. Di samping itu, terdapat tindak pidana lain yang dapat diberikan kompensasi seperti perdagangan orang atau kondisi tertentu dengan kriteria yang jelas seperti, terjadinya kerugian fisik akibat dari tindak pidana dalam dimensi kekerasan atau hilangnya nyawa.
Penting untuk diperhatikan bahwa RUU ini harus dapat mengatur restitusi secara komprehensif, baik pengaturan dari aspek pelaku, korban, maupun aparat penegak hukum agar korban mendapatkan nilai ganti kerugian yang seharusnya. Sebagai data, pada tahun 2023 realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban hanya sebanyak 9% atau rata-rata 190 ribu rupiah per korban. Kesenjangan sebesar 91% ini menunjukkan urgensi penguatan mekanisme restitusi yang komprehensif.
Untuk itu, aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum harus sedari awal mampu melihat dan menilai kemampuan pembayaran restitusi pelaku, dan melakukan penyitaan dan perampasan atas kemungkinan restitusi bisa langsung dibayarkan setelah putusan pengadilan. Sehingga bunyi putusan pengadilan untuk putusan restitusi bisa benar-benar merinci, berapa nilai restitusi yang diputuskan, berapa yang dibayarkan langsung, termasuk dengan perampasan aset, berapa yang tidak mampu dibayarkan oleh pelaku yang kemudian dibayarkan oleh Dana Abadi Korban, kemudian nilai tersebut tetap dibebankan kepada pelaku yang wajib dikejar oleh Penuntut Umum. Hukum acara tersebut tidak tersedia dalam KUHAP 2025, yang mengakibatkan korban pun tetap tidak terjamin dengan rinci akan mendapatkan pembayaran restitusi.
Selain itu, dalam isu pengaturan hak-hak korban. KUHAP telah banyak memuat jaminan hak yang kemudian dilengkapi dalam RUU ini. Namun, kedua RUU ini belum membedakan secara jelas mana hak-hak yang menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam proses peradilan dengan hak-hak pelindungan yang menjadi tanggung jawab LPSK. Dalam RUU PSdK, pemberian pemenuhan seluruh hak dibebankan kepada LPSK. Hal ini dipandang terlalu berat dan tidak sesuai dengan tupoksi yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh instansi lain.
Kedua, Pengaturan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC), saksi mahkota, dan whistleblower (WB). UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) sebelumnya telah mengatur mengenai pelapor, baik sebagai justice collaborator (JC) maupun whistleblower (WB). Kedua ketentuan ini pada pokoknya menekankan pada perlindungan dan pemenuhan hak bagi keduanya. Namun, pasca berlakunya KUHAP 2025, terdapat jenis yang diperkenalkan kembali, yaitu saksi mahkota.
Pada prinsipnya, saksi mahkota memiliki kemiripan dengan JC. Perbedaannya terletak pada mekanisme penetapannya: saksi mahkota dapat ditentukan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, namun tidak menyebutkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, JC dalam UU PSdK diatur melalui mekanisme penetapan dan perlindungan yang melibatkan LPSK (lihat antara lain Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006).
Terkait hal tersebut, ICJR memberikan catatan terhadap pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan UU PSdK. UU PSdK harus mampu memberikan pembedaan yang jelas antara JC dan saksi mahkota. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan persepsi di lapangan antara Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan LPSK. ICJR menilai bahwa peran LPSK dalam melindungi JC dan/atau saksi mahkota merupakan hal yang mutlak. Perlindungan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara aparat penegak hukum yang membutuhkan keterangan dengan saksi yang dilindungi, termasuk potensi ancaman dari pihak luar. Bersamaan dengan itu, WB juga harus tetap berada dalam skema perlindungan LPSK (lihat Pasal 5 dan Pasal 10 UU PSdK).
Poin yang paling krusial terdapat pada aspek operasionalisasi perlindungan tersebut. Dalam UU PSdK saat ini, JC dan WB memiliki hak perlindungan masing-masing. Keduanya dilindungi agar tidak dapat dituntut secara hukum atas keterangan yang diberikan (Pasal 10 ayat (1) UU PSdK). Khusus bagi JC, terdapat hak untuk memperoleh penanganan khusus, termasuk tuntutan yang lebih ringan (Pasal 10A UU PSdK). Namun, dalam sejumlah kasus yang ditemukan ICJR, JC dan WB masih kerap menghadapi ancaman berupa proses hukum dari kepolisian maupun kejaksaan. Salah satu contoh yang masih diingat adalah kasus Eliezer dalam perkara Sambo, di mana Jaksa Penuntut Umum sempat menolak memberikan status JC dan memenuhi hak-haknya, meskipun yang bersangkutan telah memperoleh perlindungan dari LPSK dan memberikan keterangan yang membantu pembuktian di persidangan.
Untuk itu, ICJR mendorong adanya mekanisme perjanjian antara Penyidik dan Penuntut Umum dengan JC dan WB yang memberikan keterangan atau informasi dalam RUU Pelindungan Saksi dan Korban agar selaras dengan Pasal 74 KUHAP 2025. Perlindungan agar JC dan WB tidak dituntut kembali atas keterangannya, serta bagi JC (dan ke depan juga saksi mahkota) untuk memperoleh tuntutan dan putusan yang lebih ringan, harus dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut perlu difasilitasi bersama LPSK dan ditetapkan oleh pengadilan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat serta kepastian hukum bagi para pihak.
Oleh: Asry Alkazahfa
(Peneiti ICJR)

