BKN Arahkan Pengelolaan Data Jabatan Fungsional Cukup dengan ASN Digital

| Rabu, 24 Juni 2026 | 02.44 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Dengan jumlah 6,7 juta ASN saat ini yang didominasi 57% di antaranya merupakan pemangku jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundang para instansi pembina JF untuk menyelaraskan mekanisme pengelolaan data JF di sistem berbagi pakai BKN bersama seluruh instansi – ASN Digital. Pertemuan ini dilakukan melalui Sosialisasi Layanan Manajemen Jabatan Fungsional dan Penyelarasan Data Jabatan Fungsional yang digelar pada Selasa (23/06/2026), bertempat di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Sosialisasi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya BKN memastikan satu data ASN yang valid sesuai dengan mandat UU terkait peran BKN dalam pengelolaan data ASN Indonesia.

Dalam sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Jumiati, menyampaikan arahan strategis terkait urgensi data kategori JF. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari persentase JF yang mendominasi jabatan ASN saat ini. “Oleh karena itu, data jabatan fungsional tidak bisa dilihat sekadar data administratif, melainkan faktor penting dalam pengelolaan manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengambilan kebijakan tingkat nasional. Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas pula,” tegas Jumiati.

Untuk mendukung perbaikan tata kelola tersebut, BKN sendiri telah memfasilitasi akselerasi transformasi digital melalui layanan manajemen JF yang mengusung konsep berbagi pakai. Melalui inovasi ini, tambah Jumiati, instansi tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran besar untuk membangun sistem sendiri karena sistem pengelolaan data ASN secara berkala telah difasilitasi dan dipelihara oleh BKN. Hal ini juga ditopang oleh 12 kebijakan pro-karier yang disiapkan BKN demi kemajuan karier ASN.

Sosialisasi ini terhitung diikuti 180 peserta yang terdiri dari perwakilan 68 instansi pembina JF dan unit kerja di lingkungan BKN. Adapun pembahasannya mencakup menu layanan ASN digital, penyamaan persepsi khususnya bagi instansi pembina JF, serta validasi final data JF secara langsung. Layanan manajemen JF berbasis digital ini berfungsi untuk menghimpun dan mengolah data mentah menjadi data referensi sebagai landasan perumusan kebijakan strategis pemerintah dalam tata kelola manajemen ASN.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI