Bernasindonesia.com - Menyikapi langkah penegakan hukum kasus korupsi dan transisi kepemimpinan di sejumlah instansi strategis, Ombudsman RI mendesak adanya pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher menyampaikan langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total.
Merespons isu yang berkembang di media massa mengenai adanya dinamika internal terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Ombudsman RI, Nuzran menegaskan bahwa fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen. Ombudsman RI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN.
"Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," tegas Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Nuzran menegaskan bahwa kerentanan sistem di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.
Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi. Untuk itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
Nuzran mengatakan, kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan pembaruan (update) perkembangan tata kelola terkini, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta memetakan secara komprehensif butir-butir saran perbaikan Ombudsman RI yang dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas.
Demi mempercepat pembenahan sistemik dan memastikan seluruh agenda strategis nasional berjalan dengan baik, Ombudsman RI memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).
"Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral," tutup Nuzran.

