KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

| Jumat, 10 Juli 2026 | 01.43 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. 

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama enam jam. Ma'ruf menggunakan rompi oranya sebagai tanda tahanan KPK. Tak banyak komentar yang disampaikan Ma’ruf. 

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf

Dia mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik KPK agar perkara yang menjeratnya semakin terang.

Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," katanya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI