Bernasindonesia.com - Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah sekitar 22,97 juta orang atau sekitar 8,5% dari total populasi Indonesia. Jumlah yang cukup signifikan tersebut juga sekaligus sebagai konsumen rentan.
Berbagai peristiwa insiden konsumen disabilitas cukup menjadi perhatian warganet di Indonesia. Pada bulan Juli 2026 misalnya, terdapat insiden konsumen disabilitas yang menjadi bahan ejekan oleh pelayan resto. Selain itu, peristiwa pada bulan Januari 2026, terdapat peristiwa penyandang disabilitas terjatuh ke dalam saluran air di area pedestrian yang berjarak 150 meter dari halte setelah menggunakan layanan transcare. Contoh tersebut menandakan penyandang disabilitas merupakan termasuk konsumen yang cukup rentan, oleh karenanya perlu diperhatikan lebih oleh Pemerintah.
Pada tahun 2022, Badan Perlindungan Konsumen Nasional telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan Hak Atas Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Konsumen Disabilitas.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah dalam rangka pengembangan sistem perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak-hak konsumen penyandang disabilitas.
Kebijakan Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf i, konsumen diberikan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 Ayat (1) huruf q bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak konsesi. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pada tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan. Dalam PP 31/2026 Pasal 2 Ayat (3) juga disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Jenis konsesi yang diberikan kepada penyandang disabilitas juga cukup luas, setidaknya terdapat 10 (sepuluh) sektor. Adapun besaran konsesi paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen), serta diberikan lebih besar kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
Konsesi untuk penyandang disabilitas tidak serta merta dapat diberikan, karena konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Oleh karenanya percepatan pendataan dan pembuatan KPD sangat dibutuhkan yang disertai dengan pembuatan kebijakan/aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan. Sehingga konsesi dapat segera dirasakan manfaatnya oleh konsumen/pengguna layanan publik penyandang disabilitas.
Oleh: Ade Cahyadi Setyawan
(Analis Kebijakan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional)

