BernasIndonesia.com - Tim Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku Hate Speech penyebar ujaran kebencian berbau SARA dan Hoaks melalui media sosial bernama Bobby Agustino. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kediaman Mertuanya di Kel. Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara, Minggu (4/3/2018).
Direktur Tindak Pidana Sicer Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Fadil Imran mengatakan Bobby tergabung dalam “Muslim Cyber Army (MCA) dan “The Family Team”. Menurut Fadil, Bobby memiliki dua akun facebook. Dua akun Facebook tersebut adalah Bobby Gustiano dan Bobby Siregar.
“(Pelaku) ditangkap saat akan menghilangkan Barang Bukti ketika mengetahui adanya petugas yang akan melakukan penangkapan identitas pelaku,” ujar Fadil dalam siaran persnya yang diterima Publik-News.com, Senin (5/3/208).
Fadil menyebut bahwa pelaku yang kini sudah menyandang status tersangka menggunakan Profile Picture “seorang anak kecill” di akun Facebook Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Selain dianggap sering memposting hoaks di laman facebooknya, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian di puluhan group lainnya. Menurut Fadil, pelaku mengikuti lebih dari 50 Group Facebook.
“Juga memiliki tugas khusus diantaranya, sebagai pengelola dan admin dari 3 Group FB MCA (Muslim Cyber Army), bertugas mereport Akun-akun lawan agar di suspend atau dinonaktifkan (mampu menonaktifkan lebih dari 300 Akun FB setiap bulannya). Dan membuat tutorial kepada anggota groupnya, cara membuat Akun FB Palsu yang seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain (E-KTP, SIM, Paspor dll) melalui Google agar tidak disuspend,” katanya.
Dari tangan pelaku Tim Siber berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah 1 (satu) buah Handphone merk LENOVO dan 1 (satu) buah Handphone merk ASUS berikut 2 (dua) buah sim card telkomsel. Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.
“Sampai saat ini Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, karena perbuatan tsb merupakan larangan dalam Undang-undang yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” katanya.