Jadi Tersangka Korupsi, Fayakun Kembalikan Duit Rp2 Miliar ke KPK

| Jumat, 20 Juli 2018 | 00.04 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA) menyerahkan uang Rp 2 miliar ke negara melaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun mengembalikan uang itu melalui kuasa hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Selanjutnya, kata Febri, uang yang telah diserahkan itu disita sebagai barang bukti.‎

"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata Febri. ‎

Menurut Febri, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin 16 Juli 2018. Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini. "FA kami konfirmasi pengembalian dari tersangka," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun ‎Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla‎. Fayakhun‎ diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu ‎dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan ke ‎Ketua DPD Partai Golkar DKI itu secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. (Js)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI