BernasIndonesia.com - Menyusul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Alfi Zahrin.
“Secara institusi kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar maka perhari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas,” kata Yasonna Laoly dikutip dari Antaranews di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Selain Kalapas Sukamiskin yang terkena OTT KPK, maka dua orang di atas jabatan Kalapas juga harus bertanggung jawab.
“Dua tingkat di atas jadi bertanggung jawab dua tingkat di atas Kalapas (ada) Kadivpas dan Kakanwil. Supaya juga menjadi pembelajaran ke depannya jadi di mana pun kalau ada persoalan-persoalan seperti ini maka yang bertanggung jawab juga jajaran dua tingkat di atasnya,” tuturnya.
Selanjutnya, Yasonna menyatakan Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Jawa Barat akan dijabat oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Barat Dodot Adikuswanto.
“Hanya dalam beberapa hari saja, kami sedang membahas mencari orang yang pas untuk itu. Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, Plh Kalapas Sukamiskin karena kemarin itu Plh-nya saudara Kadivpas karena dia diberhentikan hari ini maka Plh Lalapas Sukamiskin adalah Kalapas Banceuy Bandung namanya Kusnali,” ungkap Yasonna.
Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. (Ak)
“Secara institusi kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar maka perhari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas,” kata Yasonna Laoly dikutip dari Antaranews di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Selain Kalapas Sukamiskin yang terkena OTT KPK, maka dua orang di atas jabatan Kalapas juga harus bertanggung jawab.
“Dua tingkat di atas jadi bertanggung jawab dua tingkat di atas Kalapas (ada) Kadivpas dan Kakanwil. Supaya juga menjadi pembelajaran ke depannya jadi di mana pun kalau ada persoalan-persoalan seperti ini maka yang bertanggung jawab juga jajaran dua tingkat di atasnya,” tuturnya.
Selanjutnya, Yasonna menyatakan Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Jawa Barat akan dijabat oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Barat Dodot Adikuswanto.
“Hanya dalam beberapa hari saja, kami sedang membahas mencari orang yang pas untuk itu. Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, Plh Kalapas Sukamiskin karena kemarin itu Plh-nya saudara Kadivpas karena dia diberhentikan hari ini maka Plh Lalapas Sukamiskin adalah Kalapas Banceuy Bandung namanya Kusnali,” ungkap Yasonna.
Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. (Ak)