BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek peran Dirut PLN Sofyan Basir terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang berujung pada kasus suap
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjelaskan bahwa saat pemeriksaan penyidik menanyakan pertemuan-pertemuan dirinya dengan Sofyan dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Rsources Limited yang merupakan salah satu komsorsium pelaksana Proyek PLTU Riau-1.
Menurut Eni bukan sekali penyidik menanyakan hal tersebut, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik menanyakan hal yang sama. Termasuk dalam pemeriksaannya kali ini.
"Ya pendalaman yang lalu, soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir dengan Kotjo, masih seputar itu," ujar Eni saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (12/9/2018).
Eni sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 sejak penahanannya di Rutan KPK pada 14 Juli 2018 lalu. KPK juga pernah memeriksa Sofyan. Tak hanya itu, KPK sudah melakukan pengeledahan di rumah dan ruang kerja Sofyan untuk mencari barang bukti. Salah satu barang yang disita yakni telepon genggam. Dari sana juga KPK mendapat bukti elektronik yakni komunikasi yang dilakukan Sofyan terhadap sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu, Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjelaskan bahwa saat pemeriksaan penyidik menanyakan pertemuan-pertemuan dirinya dengan Sofyan dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Rsources Limited yang merupakan salah satu komsorsium pelaksana Proyek PLTU Riau-1.
Menurut Eni bukan sekali penyidik menanyakan hal tersebut, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik menanyakan hal yang sama. Termasuk dalam pemeriksaannya kali ini.
"Ya pendalaman yang lalu, soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir dengan Kotjo, masih seputar itu," ujar Eni saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (12/9/2018).
Eni sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan suap Proyek PLTU Riau-1 sejak penahanannya di Rutan KPK pada 14 Juli 2018 lalu. KPK juga pernah memeriksa Sofyan. Tak hanya itu, KPK sudah melakukan pengeledahan di rumah dan ruang kerja Sofyan untuk mencari barang bukti. Salah satu barang yang disita yakni telepon genggam. Dari sana juga KPK mendapat bukti elektronik yakni komunikasi yang dilakukan Sofyan terhadap sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu, Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.