Terkait Kasus Bakamla, KPK Dalami Aliran Duit Rp90 Miliar ke Politisi NasDem

| Rabu, 05 September 2018 | 00.08 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklajuti fakta persidangan yang menyebut nama anggota Komisi XI DPR Partai NasDem, Donny Imam Priambodo. Dalam sidang, Donny disebut menerima Rp90 miliar atas sejumlah proyek di Bakamla RI.

"Ya nanti kita ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu untuk langkah berikutnya akan ditentukan," kata Agus Rahardjo dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/2018).

Saat ini, KPK kata Agus, masih menunggu laporan jaksa atas fakat-fakta yang terungkap di pengadilan atas terdakwa Fayakhun Andriadi.

Sebelumnya pada persidangan, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut Donny ikut menikmati uang Rp90 miliar terkait proyek-proyek di Bakamla.

Suami Inneke Koesherawati itu menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR RI.

Menurut Fahmi, Donny sendiri telah mengakuinya saat bertemu dirinya di Pacific Place, Jakarta Selatan.

"Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) enggak tanggung jawab (terkait proyek Bakamla)," kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Golkar, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Dalam pertemuan itu, Fahmi meluapkan kekecewannya ke Donny, karena staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi yang juga politikus PDI Perjuangan tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR.

Habsyi, kata Fahmi, awalnya mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp400 miliar dan proyek drone Rp500 miliar. Namun yang terwujud hanya Rp222 miliar.

"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," kata Fahmi.

Fahmi menduga Donny telah bekerja sama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Sebab Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp90 miliar dari proyek Bakamla.

"Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp90 miliar. Karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak," kata Fahmi.

Uang Rp90 miliar yang diterima Donny, sebut Fahmi, bukan dari dirinya saja. "Sebagian besar dari saya. Sisanya Wallahu alam," kata Fahmi.

Diketahui dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah.

Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Fayakhun memuluskan pengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun 2016. (jat)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI