BernasIndonesia.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali mengangsur pengembalian uang suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, angsuran kedua yang dikembalikan Eni sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian total yang dikembalikan Eni ke KPK sebesar Rp 1 miliar.
"Tadi EMS menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Menurutnya, selanjutnya uang tersebut akan disimpan ke kas negara melalui rekening KPK. Pengembalian uang pun bakal dituangkan dalam berita acara sebagai barang bukti.
"Sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah 1 saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar," terangnya.
Febri juga mengingatkan, kepada semua pihak lain yang pernah menerima aliran suap proyek bernilai USD900 juta itu untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikannya ke KPK. "Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tegasnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). (js)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, angsuran kedua yang dikembalikan Eni sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian total yang dikembalikan Eni ke KPK sebesar Rp 1 miliar.
"Tadi EMS menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Menurutnya, selanjutnya uang tersebut akan disimpan ke kas negara melalui rekening KPK. Pengembalian uang pun bakal dituangkan dalam berita acara sebagai barang bukti.
"Sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah 1 saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar," terangnya.
Febri juga mengingatkan, kepada semua pihak lain yang pernah menerima aliran suap proyek bernilai USD900 juta itu untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikannya ke KPK. "Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tegasnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). (js)