Buni Yani Ajukan Penangguhan Eksekusi

| Kamis, 31 Januari 2019 | 03.31 WIB

Bagikan:

BernasIndonesia.com - Kejaksaan Negeri Depok tak bisa mengeksekusi Buni Yani berdasarkan keputusan tingkat kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Buni Yani rencananya akan dieksekusi ke penjara pada Jumat (1/2/2019) pekan ini.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan keputusan tingkat kasasi tidak jelas dan kabur. Menurut dia, tidak ada perintah penahanan kepada kliennya yang tertulis dalam salinan dan petikan dari putusan kasasi tersebut.  Hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Dan yang bisa dijalankan Buni Yani, kata, Aldwin, kliennya hanya bisa membayar perkara jika mengacu pada salinan dan petikan putusan kasasi.

"Jadi ini putusan non-executable (tidak dapat dijalankan) untuk hukuman badan. Menurut Saya putusan ini kabur dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini artinya kabur, tidak jelas dan tidak bisa dieksekusi," ujar Aldwin saat jumpar pers di kantor pengacara Aldwin Rahadian, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Selain tidak ada kalimat perintah penahanan kepada kliennya, putusan kasasi juga menurut Aldwin salah dalam menyebut identitas pribadi Buni Yani. Identitas yang dimaksud adalah umur Buni Yani sebagai terdakwa yang dijadwalkan akan dieksekusi.

"Kedua soal kesalahan umur. Di sini umur 48 tahun padahal umum pak Buni 50 tahu. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," katanya.

Kemudian Aldwin akan menempuh jalur hukum untuk meminta penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA. Dia juga menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Menurut Aldwin, tiga hakim kasasi yang kliennya adalah hakim yang memutus kasus Baiq Nuril

"Kita mohon ada penundaan eksekusi. Kita minta fatwa ke MA. Sudah kita rumuskan permohonannya. Kurang lebih ada 3 poin. 1, tadi poinnya putusannya kabur, tidak memuat sesseuatu yang spesifik menguatkan putusannya, putusan apa. 2, menyangkut kesalahan-kesalahan umur dan lain-lain, sehingga butuh kejelasan identitas. 3, dalam uraian pertimbangan, ada yang hilang dalam putusannya," tandas Aldwin.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI